Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

4 November, Batas Waktu Jemaah ONH Plus Dapatkan Visa

Senin, 02 November 2009 16:53 WIB

Penulis : Heru Prihmantoro

JAKARTA--MI: Pemerintah memberi batas waktu hingga 4 November 2009 bagi jemaah haji khusus atau ONH plus untuk menyelesaikan kelengkapan haji agar mendapat visa.

Batas waktu akhir bagi jemaah haji khusus tersebut, menurut Sekretaris Dirjen Haji dan Umroh, Departemen Agama, Abdul Gafur Djawahir, di Jakarta, Senin (2/11), untuk memudahkan Depag dalam memenuhi persyaratan visa yang akan ditutup pada 10 November 2009 dari pemerintah Arab Saudi. untuk memenuhi syarat mendapatkan visa, pemerintah Arab Saudi menetapkan jemaah haji khusus harus memiliki barcode imigrasi dalam paspor mereka.

Barcode tersebut, tambah Gafur, hanya bisa diperoleh bila jemaah tersebut melalu biro perjalanan hajinya harus sudah melengkapi biaya pembayaran hotel, katering. transportasi, dan muasasah. "Ketentuan ini sebagai jaminan agar jemaah haji tidak akan telantar selama berada di tanah suci," ujar Gafur tentang alasan pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan tersebut.

Dan sebagaimana juga ketentuan barcode imigrasi, hal itu juga termasuk ketentuan baru pemerintah Arab Saudi. Urusan mengenai hotel juga dilakukan oleh menteri parawisata Arab Saudi dan bukan menteri haji sebagaimana biasanya. Diakuinya, akibat aturan baru ini, banyak wakil penyelenggara haji Indonesia yang sudah lama mengurus masalah itu langsung di Arab Saudi. "Banyak dari mereka yang sudah tiba di sana sejak 16 oktober 2009 lalu," kata Gafur.

Meskipun telah menghabiskan banyak dana, namun karena rumitnya aturan baru itu, tidak banyak penyelenggara haji yang sudah merampungkan urusan itu. "Hingga kemarin, dari 119 penyelenggara haji yang terdaftar, baru 15 perusahaan yang sudah menyelesaikan administrasi dan mendapat barcode untuk diurus visanya," ungkap Gafur.

Dia menyebutkan, tidak semua kuota jemaah haji khusus, termasuk tambahan 3.000, yang mampu dipenuhi penyelenggara. Dari 3.000 ini, hanya 1.240 yang berhasil dipenuhi karena penyelenggara khawatir tidak mampu memenuhi syarat untuk memperoleh visa, sehingga total jemaah haji khusus yang terdaftar hanya 17.240 orang. (Hru/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/02/103481/91/14/4-November-Batas-Waktu-Jemaah-ONH-Plus-Dapatkan-Visa
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts