Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Nokia Terancam Ditinggalkan Konsumen

Sunday, 08 November 2009 04:00

MAKASSAR - Ponsel Nokia bisa terancam ditinggalkan oleh konsumen. Produsen atau distributornya Nokia disinyalir tetap menjual barang cacat ke pasaran.

Sekertaris Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan Yudhi Raharjo di Makassar, tadi malam, mengaku beredarnya ponsel Nokia yang gagal cukup banyak dikeluhkan oleh konsumen di daerah itu.

"Biasanya konsumen membeli produk tetapi cacat produk. Seharusnya pihak produsen mengembalikan barang yang nilainya sepadan, tetapi kenyataannya tidak seperti itu," ungkapnya.

Dia khawatir, kepercayaan masyarakat akan semakin menurun terhadap produksi ponsel ternama itu, jika pihak produsen atau penyalur tetap memaksakan barang gagal produk mereka beredar luas di pasaran.

"Seharusnya mereka menguji dulu produk mereka sebelum melempar ke pasar. Tetapi kelihatanya pihak produsen tetap saja memaksakan produk-produk cacat itu beredar di sini," katanya.

Apalagi, lanjutnya edukasi produk ke konsumen sejauh ini belum dilakukan secara optimal, sementara pengguna ponsel yang menggunakan merek tersebut diakui cukup besar. Masyarakat yang merasa dirugikan banyak yang meminta kepada kami untuk menuntut pihak produsen mengembalikan barang cacat produk yang telah mereka beli, katanya.

Dia mengaku, tuntutan masyarakat terhadap produsen sudah cukup berdasar, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. "Aturan perlindungan konsumen sudah cukup jelas mengatur hal-hal tersebut," tegasnya.

YLK mendesak, pihak distributor maupun para agen dan produsen sebaiknya bertanggung jawab terhadap beragam produk-produk yang dinilai melanggar aturan perlindungan konsumen.

Sebab, pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak Rp2 miliar.
(wol22/inilah)

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=64796:nokia-terancam-ditinggalkan-konsumen&catid=77:fokusutama&Itemid=131
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts