Selasa, 03 November 2009
PALU – Relokasi mesin listrik 5 Megawatt (MW) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, akhirnya batal. Pemprov dinilai lamban dalam pengurusan tersebut. Pemilik mesin PT Sewatama urung meminjamkan mesin tersebut karena tak ada kepastian. Selain itu, mesin 5 MW tersebut masih digunakan PLN Manado.
Asisten Manajer (Asmen) Sumber Daya Manusia PT PLN Cabang Palu, Nicholas membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Pemrov terkesan lamban bergerak sehingga semua menjadi buyar.
Belajar dari pengalaman relokasi mesin yang dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo, katanya, tidak rumit. PLN Suluttenggo hanya memediasi Pemda Gorontalo dengan PT Sewatama selaku pemilik mesin. Dalam mediasi itu disebutkan pembayaran relokasi dilakukan setelah semua relokasi terlaksana. “Tak harus melalui audit BPKP. Harusnya Pemprov Sulteng melakukan studi banding ke Gorontalo demi percepatan relokasi dan penambahan suplai daya kepada masyarakat,” ujarnya.
Relokasi mesin di Gorontalo hanya memakan waktu dua pekan sejak diputuskan untuk merelokasi mesin tersebut. Yang memperlambat hanya pembuatan pondasi untuk tempat mesin.
Dia menyebutkan, ada dua mesin di Bitung berdaya 10 MW yang disiapkan untuk Sulteng dan Gorontalo. Namun, Sulteng dalam proses relokasi tertinggal dengan Gorontalo.
Terkait batalnya relokasi mesin ini dari Bitung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulteng Suprapto Dg Situru mengatakan Pemprov harus segera mencari solusi konkret. Misalnya dengan menggandeng Perusahaan Daerah (Perusda).
Menurut Anggota Dewan Fraksi Partai Amanat Pembangunan Bangsa ini, pemerintah tidak perlu mendatangkan mesin dari Bitung dengan mengeluarkan biaya yang sangat besar kalau hanya sekedar menyewa mesin. “Itu kan hanya mengatasi sementara waktu saja, bukan merupakan jawaban atas keluhan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Menurut Suprapto, 10 tahun yang lalu pemprov Sulteng bekerja sama dengan tiga kabupaten dan Kota telah melakukan penyewaan mesin untuk mengantisipasi persoalan listrik di Sulteng dengan mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp20 miliar selama dua tahun lebih, tapi akhirnya penyewaan tersebut tidak efektif dilakukan.
“Karena dengan menyewa pastinya setelah habis masa kontrak, pastinya harus dikembalikan. Jadi kita tidak perlu melakukan kesalahan yang sama seperti yang terjadi kemarin,” tambahnya. (NANDAR/EGA)
http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4237&Itemid=1
Post a Comment