Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Sopir Labi-labi Takengon Mogok Massal

26 November 2009, 09:15

* Ribuan Calon Penumpang Telantar

Ratusan labi-labi trayek Kota Takengon-Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah berhenti beroperasi menyusul aksi mogok massal, Selasa (24/11). Para supir labi-labi itu memprotes aturan yang diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah yang mewajibkan mobil labi-labi menutup pintu belakang saat mengangkut penumpang. SERAMBI/MAHYADI
TAKENGON - Ratusan supir mobil penumpang umum jenis labi-labi di Kota Takengon, Aceh Tengah, Selasa (24/11) melakukan aksi mogok massal. Akibat mogok massal itu, ribuan calon penumpang, terutama para pelajar terlantar hingga beberapa jam. Aksi mogok massal itu dilakukan untuk menolak aturan yang ditetapkan oleh Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tengah, yang mewajibkan setiap labi-labi harus menutup pintu belakang ketika sedang mengangkut para penumpangnya.

Mogok secara serentak yang dilakukan oleh para supir labi-labi ini, berlangsung sekitar tiga jam, dimulai sekitar pukul 12.30 WIB, hingga pukul 15.30 WIB, sehingga sejumlah calon penumpang harus berjalan kaki dan sebagian terpaksa menumpang dengan mobil pick up warga yang melintas.

Sopir labi-labi yang melakukan mogok massal itu merupakan angkutan umum dalam kota untuk trayek Kota Takengon-Pegasing, Kota Takengon-Paya Tumpi dan sebagian trayek Kota Takengon-Kebayakan. Seorang sopir labi-labi yang melakukan mogok massal, Benu, kepada Serambi, Selasa (24/11) mengatakan, yang mendasari terjadinya mogok massal di kalangan sopir labi-labi karena peraturan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Aceh Tengah, dinilai terlalu kaku.

Satlantas Polres Aceh Tengah, mewajibkan setiap labi-labi harus menutup pintu belakang ketika sedang melakukan pengangkutan penumpang, sehingga memicu aksi protes para sopir labi-labi ini. “Kalau pintu belakang ditutup, nggak ada penumpang yang mau naik. Apalagi labi-labi ini, lebih sering berhenti di tengah jalan kalau ada penumpang sehingga tidak mungkin pintu itu harus ditutup,” kata Benu.

Disebutkan, aturan yang diterapkan oleh Satlantas Polres Aceh Tengah ini, cukup memberatkan para sopir, karena jika pintu belakang labi-labi ditutup dampaknya cukup banyak. Salah satunya, kata Benu, penumpang menjadi takut untuk naik ke mobil karena pintunya ditutup dan jumlah penumpang terbatas.

“Ganti Kasat Lantas ganti juga aturannya. Padahal, sebelumnya kami disuruh untuk memasang pintu belakang dan instruksi itu sudah kami penuhi. Sekarang ada lagi aturan baru pintunya harus ditutup,” keluh Benu. Menurutnya, jika pintu belakang ditutup, jumlah penumpang otomatis akan berkurang dan akan mempengaruhi pendapatan para sopir. Kapasitas labi-labi itu, hanya berjumlah untuk 12 orang penumpang jika pintu belakang ditutup akan membatasi jumlah penumpang lainnya.

“Kami hanya meminta agar pintu belakang diperbolehkan untuk dibuka sehingga tidak menyulitkan para sopir karena setiap tiga meter kami berhenti mengangkut dan menurunkan penumpang,” ujar Benu. Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasat Lantas Iptu Agung Tri Adiyanto, menanggapi aksi mogok yang dilakukan oleh supir angkot itu menyebutkan, penerapan aturan agar para sopir labi-labi menutup pintu belakang ada dasarnya dan bukan dibuat-buat oleh Satklantas Polres Aceh Tengah.

Aturan menutup pintu belakang untuk angkutan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Aturan itu tertuang dalam pasal 300 yang menyebutkan, akan dikenakan sanksi bila tidak menutup pintu belakang selama kendaraan berjalan. Sanksinya satu bulan kurungan dan denda Rp 250 ribu,” terang Kasat Lantas.

Penerapan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjut Iptu Agung Tri Adiyanto, masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan belum dilakukan penindakan. Termasuk aturan tentang menutup pintu belakang bagi mobil labi-labi. “Kami menerapkan aturan itu sesuai dengan UU dan bukan dibuat-buat. Apalagi jika pintu belakang angkot itu terbuka saat berjalan, dapat membahayakan para penumpang,” pungkasnya

Menurut keterangan yang berhasil dikumpulkan Serambi sejumlah perwakilan dari para sopir melakukan pertemuan dengan pihak Satlantas Polres Aceh Tengah, menindaklanjuti aksi mogok yang dilakukan oleh para sopir angkot itu. Setelah mendapat penjelasan dari pihak Satlantas Polres Aceh Tengah, perwakilan supir labi-labi ini memberitahukan kepada para sopir lainnya sehingga angkutan umum dalam kota itu, mulai normal kembali sekitar pukul 16.00 WIB.(c35/min)

http://www.serambinews.com/news/sopir-labi-labi-takengon-mogok-massal
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts