Rabu, 23 Desember 2009 | 8:38 WIB
KLOJEN-SURYA - Gara-gara target retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) diperkirakan gagal tercapai, Pemkot Malang akan membongkar enam titik tower operator seluler yang tidak ber-IMB.
”Keenam tower itu belum berizin dan sudah berdiri sejak setahun hingga enam bulan lalu,” kata Handy Prianto, Kepala Bidang (Kabid) Operasi Satpol PP Pemkot Malang, saat membongkar reklame yang habis masa tayang dan penertiban tower, Selasa (22/12).
Menurut Handy, selama ini pemilik tower belum mengurus izin pendirian tower di Kota Malang. Keenam tower itu milik satu operator seluler, yaitu di Jl Laksamana Martadinata, Terusan Ijen, Jl Atletik, Jl Terusan Sigura-gura, Raya Candi, dan Jl LA Sucipto. ”Tower di Jl Laksamana Martadinata setahun lalu kami segel dan kami (kenai pasal) tipiring. Namun, tetap bandel, jadi sekarang operasionalnya kami hentikan,” tegas Handy.
Jika pemilik tower tetap membandel, kata Handy, bangunan tower akan dibongkar. Bahan konstruksi bangunan tower baru akan dikembalikan ke pemiliknya setelah membayar biaya pembongkaran, memenuhi sanksi dari sidang tipiring, dan mengurus izin jika akan mendirikan kembali.
Selain menertibkan tower, Satpol PP bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga menertibkan reklame yang mangkir membayar pajak. Reklame berukuran sekitar 5 m x 10 m yang berada di jembatan penyebarang Jl Merdeka Utara, Kota Malang itu milik Bank Rakyat Indonesia.
Kadispenda Mardioko SH MSi yang memimpin penertiban reklame dan tower ini mengatakan, masa tayang reklame itu telah habis 24 November 2009. Pihaknya sudah memberi toleransi, namun pemasang reklame tidak beritikat baik untuk membongkar, sehingga terpaksa dibongkar Satpol PP.ekn
http://www.surya.co.id/2009/12/23/enam-tower-terancam-bongkar.html

Post a Comment