Selasa, 8 Desember 2009 | 19:34 WITA
JAKARTA, POS KUPANG.Com -- Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap, permasalahan Prita Mulyasari dengan manajemen Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra tak berlanjut. Departemen Kesehatan pun mengirim tim untuk memediasi permasalahan Prita dan RS Omni.
"Mereka semua mesti melepaskan semua hak untuk menuntut dan dituntut. Jadikan hubungan dokter, rumah sakit dan pasien hubungan kemanusian, bukan hubungan tuntut menuntut. Itu yang kita mau, tidak lagi jadi seperti itu," ujar Menkes Endang di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (8/12/2009).
Menurut Menkes, tim mediasi depkes tengah memproses 'pertalian' RS Omni dengan Prita. Namun seperti apa proses berjalan, Menkes enggan mengungkapkan.
"Sekarang masih diproses, saya belum bisa memberitahu perkembangannya. Tim Depkes sudah bertemu dengan Prita dan pengacara, dan juga pihak RS Omni dan pengacaranya, " ungkapnya.
Dia berharap, turunnya tim mediasi tersebut berbuah manis dalam permasalahan RS Omni dan Prita."Harus kita doakan supaya hasilnya baik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Prita yang didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Yuwono, datang ke PN Tangerang untuk mendaftarkan kuasa kasasi atas perkara perdata. Langkah itu sebagai upaya banding atas putusan PT Banten kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan kepada staf surat kuasa PN Tangerang, Kasmani.
Dalam rilis pemberitahuan isi putusan PT Banten Nomor 71/PDT/2009/ PT.BTN.JO.NO. 300/PDT.G/2008/ PN TGN termuat bahwa PT Banten menghukum Prita untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 164.286.360 kepada lembaga dan dokter rumah sakit itu. Prita juga harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 40 juta.
Atas putusan tersebut, dukungan terhadap Prita Mulyasari justru kembali mengalir deras di internet. Bentuk dukungan kali ini adalah ajakan untuk mengumpulkan uang koin recehan yang akan disumbangkan kepada Prita untuk lalu diserahkan kepada RS Omni Internasional Alam Sutra.
Gerakan pengumpulan uang recehan koin itu bermaksud untuk membantu Prita yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) Banten harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni, yang menggugatnya melalui perkara perdata. Sementara perkara pidana pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Omni kini pun belum selesai. (Persda Network/ade)
http://www.pos-kupang.com/read/artikel/40170/menkes-berharap-rs-omni-dan-prita-rujuk

Post a Comment