Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Obat Gratis Dibatasi

Kamis, 17 Desember 2009 | 8:31 WIB

Blitar - SURYA- Akibat habisnya anggaran Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) untuk keluarga miskin (gakin) nonkuota dalam APBD 2009 sebesar Rp 1,65 miliar, Pemkab Blitar mulai membatasi gakin yang akan berobat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar dr Kuspardani mengatakan, mulai saat ini sampai akhir Desember 2009, pihaknya meminta kepada kades, bidan dan kecamatan agar selektif dalam menerbitkan SKM. “Karena adanya keterbatasan dana Jamkesda untuk gakin nonkuota, yang tidak masuk dalam Jamkesmas yang dibiayai APBN,” ujar Kuspardani, Senin (16/11).

Selain itu, mulai 2010 juga ada program Jamkesda yang dananya merupakan patungan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten, namun untuk menentukan gakin yang berhak mendapatkannya harus melalui tim verifikasi yang akan dibentuk awal 2010 mendatang. “Saat ini memang belum ada tim yang memverifikasi, gakin yang memenuhi 14 kriteria tidak mampu,” jelasnya.

Bahkan sesuai dengan Perbup No 37/2009 sejak 10 November 2010 lalu, gakin nonkuota yang berobat di puskesmas maupun RSUD Ngudi Waluyo Wlingi juga membeli obat sendiri. Karena dana Jamkesda untuk 2009 sebesar Rp 1,65 miliar sudah habis, sehingga diberlakukan sistem sharing, yakni tindakan medis tetap gratis, tapi obat membeli sendiri.

Sesuai data dari BPS (Badan Pusat Statistik), gakin yang memenuhi 14 kriteria sebanyak 253.000 keluarga, tapi setelah di update menjadi 244.000 keluarga, sehingga ada selisih sekitar 9.000. Maka akan dilakukan pendataan ulang, untuk mengisi kuota tersebut.

“Termasuk Jamkesda dari provinsi juga ada tambahan kuota 4.000 orang,,” pungkasnya.
Anggota Komisi IV Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kabupaten Blitar M Taufich mengaku kecewa dengan adanya kebijakan pembatasan ini, karena kebutuhan layanan kesehatan gratis merupakan hak mendasar gakin yang harus dipenuhi pemkab. “Kalau memang dibatasi, pemkab harus menyediakan program layanan kesehatan gratis yang lainnya,” kata Taufich. ais

http://www.surya.co.id/2009/12/17/obat-gratis-dibatasi-2.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts