Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pengamat: Sebaiknya Omni Mengaku Salah

Jumat, 18 Desember 2009 17:25

SURABAYA (SuaraMedia News) - Pengamat hukum dari Universitas Airlangga Herlambang, Jumat,menyatakan rencana damai Rumah Sakit Omni Internasional kepada Prita Mulyasari sebaiknya diikuti dengan pengakuan kesalahan dalam pelayanan yang dilakukan rumah sakit itu.

Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menilai damai pihak RS Omni Internasional seharusnya dilakukan sebelum materi perdata kepada Prita diajukan.

"Jika RS Omni Internasional akan melakukan damai, maka proses perdamaian itu ditawarkan sebelum perdata diturunkan ke Prita. Dan yang harus dilakukan adalah Omni membatalkan gugatan ke pengadilan negeri yang akan menghentikan gugatan," katanya.

Dalam proses pengehentian gugatan tersebut, sebaiknya dilakukan bukan karena desakan publik, tapi lebih pada pengakukan kesalahan dalam pelayanan yang dilakukan RS Omni Internasional.

"Saya rasa Prita tidak mau mengakui kesalahannya, karena dalam hal ini, dia adalah pihak yang dirugikan," katanya.

Ia menambahkan kasus Prita menjadi momentum untuk melihat apakah kebebasan berekspresi dijamin atau tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.

"Kasus Prita sekaligus sebagai sebuah bentuk ujian aparat di pengadilan apakah pengadilan hak-hak perlindungan atas konsumen dan pelayanan kesehatan," katanya. Selain itu, solidaritas yang dilakukan publik menandakan adanya perhatian publik terhadap ketidakadilan dalam masyarakat.

Sementara itu, Pencabutan perkara perdata yang diajukan kuasa hukum RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuono telah mengajukan memori kasasi.

"Tidak bisa begitu saja pengacara RS Omni mengajukan pencabutan perkara meskipun dengan alasan berdamai, karena pengacara Prita sedang memohon kasasi," kata Ketua PN Tangerang, HM Asnun dihubungi Kamis.

Menurut dia, biarkan saja proses hukum kasasi itu berjalan karena Prita kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten sehingga harus melakukan perlawanan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pernyataan HM. Asnun tersebut terkait kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang mengajukan pencabutan perkara perdata Nomor 300/pdt.G/2008/PN.Tgr. Jo. No.71/pdt/2009/PT BTN tertanggal 14 Desember 2009 dengan tergugat Prita.

Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadu ke Polda Metro Jaya dan akibatnya Prita diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP, dan jaksa Riyadi menuntut penjara enam bulan kurungan.

Ibu dua putra itu juga digugat secara perdata sehingga hakim PN Tangerang memutuskan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp314,3 juta dan harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.

Namun terhadap putusan PN Tangerang itu, kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tanggal 5 Juni 2009.

Setelah itu PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional.

Asnun mengatakan upaya mencabut perkara perdata itu pada prinsipnya adalah untuk perdamaian, namun bila kuasa hukum Prita menolak, tentu tidak ada titik temu.

Bahkan jika kuasa hukum Prita menerima perdamaian, terkait pencabutan perkara perdata, maka PN Tangerang, katanya akan mengabulkan permohonan pengacara RS Omni.

Menjawab pertanyaan mengapa upaya perdamaian yang dijembatani Depkes tidak dapat ditindaklanjuti atau sebagai rujukan agar pencabutan gugatan itu dikabulkan, Asnun mengatakan tidak ada kesepakatan dua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang diklarifikasi mengatakan niat utama untuk pencabutan perkara perdata adalah berdamai.

"Hal ini merupakan niat baik untuk berdamai dan direalisasikan dalam bentuk tertulis, tetapi karena tidak ada kata sepakat dari Prita, hal itu merupakan hak mereka," katanya.

Risma mengatakan permohonan tersebut upaya perdamaian yang hendak diwujudkan dengan Prita, bukan lagi dalam bentuk wacana tetapi kenyataan serta tertulis dari RS Omni.(ant) www.suaramedia.com

http://www.suaramedia.com/berita-nasional/15102-pengamat-sebaiknya-omni-mengaku-salah.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts