Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pemerintah Perketat Prosedur Pembuatan Label Produk Non-Pangan

Rabu, 23/12/2009 12:24 WIB

Suhendra - detikFinance

Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai adanya ketentuan prosedur penempatan label bagi produk-produk berbasis non-pangan.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang bisa merugikan konsumen karena tidak jelasnya informasi yang disampaikan dalam setiap label produk seperti data perusahaan, data importir, kandungan produk, dan lain-lain.

"Ini untuk perlindungan konsumen, akan diterapkan Januari 2010, program 100 hari Depdag," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela acara peluncuran pojok demo sahabat UKM di Hypertmart Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Mari menjelaskan Permendag mengenai lebel non pangan saat ini sudah diterbitkan namun karena perlu sosialisasi maka implementasinya memakan waktu hingga Januari tahun depan. Sama dengan ketentuan label pada produk pangan, aturan label pada produk non-pangan juga lazim dipakai dibanyak negara untuk melindungi konsumen.

Untuk tahap awal setidaknya ada 108 produk non-pangan yang akan diatur mengenai ketentuan labelnya yaitu mencakup produk elektronik, spare part, bahan bangunan, dan lain-lain. "Nantinya setiap produk ada aturanya tergantung produknya," jelasnya.

(hen/dnl)

http://www.detikfinance.com/read/2009/12/23/122426/1265015/4/pemerintah-perketat-prosedur-pembuatan-label-produk-non-pangan
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts