Rabu, 23/12/2009 12:24 WIB
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai adanya ketentuan prosedur penempatan label bagi produk-produk berbasis non-pangan.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang bisa merugikan konsumen karena tidak jelasnya informasi yang disampaikan dalam setiap label produk seperti data perusahaan, data importir, kandungan produk, dan lain-lain.
"Ini untuk perlindungan konsumen, akan diterapkan Januari 2010, program 100 hari Depdag," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela acara peluncuran pojok demo sahabat UKM di Hypertmart Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (23/12/2009).
Mari menjelaskan Permendag mengenai lebel non pangan saat ini sudah diterbitkan namun karena perlu sosialisasi maka implementasinya memakan waktu hingga Januari tahun depan. Sama dengan ketentuan label pada produk pangan, aturan label pada produk non-pangan juga lazim dipakai dibanyak negara untuk melindungi konsumen.
Untuk tahap awal setidaknya ada 108 produk non-pangan yang akan diatur mengenai ketentuan labelnya yaitu mencakup produk elektronik, spare part, bahan bangunan, dan lain-lain. "Nantinya setiap produk ada aturanya tergantung produknya," jelasnya.
(hen/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2009/12/23/122426/1265015/4/pemerintah-perketat-prosedur-pembuatan-label-produk-non-pangan

Post a Comment