Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Prita Bebas Karena Sedang Beruntung

30/12/2009 - 09:46

INILAH.COM, Jakarta – Komunitas dunia maya merasa senang karena Prita Mulyasari akhirnya bebas. Tapi pengguna internet tetap harus hati-hati, Prita bisa bebas karena sedang beruntung.

Penggiat blog Indonesia Enda Nasution menilai keputusan hakim yang membebaskan Prita sebagai titik klimaks positif bagi perjuangan koin keadilan. Namun di sisi lain, seharusnya menjadi introspeksi bagi penegak hukum, polisi dan jaksa agar lebih hati-hati menggunakan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terutama kasus pencemaran nama baik.

“Bagi pengguna internet harus berhati-hati pula, karena media internet adalah media sharing ide yang baru dan powerfull. Sehingga pengguna internet tidak bisa seenaknya menggunakan hak bicaranya, harus bertanggung jawab,” katanya di Jakarta, kemarin.

Blogger pun kata Enda merencanakan akan tetap mengajukan revisi terkait UU ITE ini terutama pasal 27 karena bersifat ambigu dan menjebak banyak pihak. “Kami meminta agar pasal 27 tidak hanya ayat 3 UU ITE dicabut, karena bukan peraturan yang tepat untuk digunakan lagi,” tegas pria yang dianugerahi sebagai bapak blogger Indonesia itu.

Secara terpisah pakar IT dan anggota komisi I DPR Roy Suryo menilai kasus Prita menjadi sebuah pelajaran bagi pengguna IT agar bisa lebih memperhatikan lebih jeli isi UU ITE. Sementara bagi pemerintah supaya lebih mensosialisasikan UU ITE agar diketahui khalayak umum.

“Masyarakat belum banyak tahu tentang UU ITE, termasuk Prita pada awalnya tidak tahu akibat dari tindakannya,” ujarnya. Roy menilai Prita beruntung dalam kasus pencemaran nama baik itu, karena dukungan besar masyarakat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kebebasannya. Roy juga mempertanyakan keputusan hakim.

“Dalam kasus Prita, jaksa belum bisa menghadirkan alat bukti berupa email asli bukan sekedar fotokopi atau print-out. Padahal di UU ITE, di pasal 5 ayat 1 tercantum alat bukti yang sah. Tetapi ternyata tidak diterima hakim. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua, jaksa harus lebih teliti dan hakim harus lebih cermat lagi,” ujarnya.

Dengan kejanggalan itu Roy berpendapat UU ITE belum layak direvisi, apalagi dicabut pasal-pasalnya seperti yang diharapkan banyak pihak.

“Tidak perlu ada revisi untuk sementara ini. Tidak ada yang salah terhadap UU ITE, hanya kurang sosialisasi dan ini adalah tugas pemerintah untuk menindaklanjuti kekurangan ini. DPR komisi I akan menunggu reaksi masyarakat, revisi dilakukan hanya jika diperlukan,” tegasnya.

Ia menilai revisi diperlukan jika mengusik rasa keadilan masyarakat. Sementara UU ITE sudah pernah diajukan judicial review. Saat ini yang lebih penting adalah sosialisasi secara jelas dan merata kepada masyarakat, karena hal ini dinilai masih kurang dilakukan pemerintah.

Enda Nasution kembali menyatakan, banyak yang mendukung evaluasi UU ITE, karena pantas untuk direvisi. Beberapa lembaga bantuan hukum, anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM sendiri Patrialis Akbar sejalan dengan pemikiran para blogger untuk merevisi UU ITE terutama pasal 27.

“Bentuknya revisinya sendiri kami blogger menginginkan agar pasal 27 dicabut,” papar Enda. “Juga akan ada website sendiri ke depannya yang akan kami buat untuk menggalang dukungan dan komunikasi dalam target revisi UU ITE tersebut,” tambahnya. [mdr]

http://www.inilah.com/berita/teknologi/2009/12/30/249191/prita-bebas-karena-sedang-beruntung/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts