Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Sidang Gugatan terhadap PLN Ditunda

Minggu, 13 Desember 2009

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sidang gugatan class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (10-12), ditunda, karena tergutat I (PLN Pusat) belum menunjuk kuasa hukumnya.

Sidang perdana itu sempat digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dihadiri kuasa hukum penggugat Siti Noor Laila, Titin Kurniasih, Meda Fatmayanti, Dedi Mawardi, dan Osep Doddy yang mewakili tiga penggugat.

Tiga penggugat itu antara lain Asmaraini, warga Dusun I Desa Tanjungtirto, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur; Indah Srihartati, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Srengsem, Bandar Lampung; dan Sri Suharni, warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Sedangkan pihak tergugat II, PT PLN wilayah Lampung diwakili kuasa hukumnya Sopian Sitepu, Sumarsih, Kabul Budiono, Faisal Chudari, Rio Arif, dan Nuki.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Tani Ginting dengan anggota Itong Isnaeni dan Sri Senangningsih tersebut, Dedi Mawardi menyerahkan surat kuasa dari penggugat dan menunjukkan kartu advokat, demikian juga dengan Sopian Sitepu yang menyerahkan surat kuasa dari PT PLN Wilayah selaku tergugat II.

Perwakilan PT PLN Pusat selaku tergugat I Aprizon yang rencananya mewakili tergugat I, saat diminta Majelis Hakim menyerahkan surat kuasa tidak bisa memberikan karena belum menerima surat kuasa dari tergugat I.

Pada sidang tersebut Dedi Mawardi meminta Majelis Hakim untuk melakukan mediasi. Atas permintaan tersebut, Hakim Tani Ginting mengatakan karena pihak tergugat I PT PLN Pusat belum memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya, maka proses mediasi belum bisa dimulai.

Sidang ditunda sampai Rabu (23-12) dan meminta para pihak melengkapi surat kuasa hukumnya.

Gugatan class action tersebut bermula dari pemadaman listrik yang berkepanjangan di Lampung. Beberapa waktu lalu, Dedi mengatakan pihaknya menuntut PLN membayar ganti rugi Rp82,796 miliar ke pelanggan PLN se-Lampung. n MG-17/K-3

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009121223071518
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts