Minggu, 20 Desember 2009 17:20 WIB
Penulis : Heru Prihmantoro
JAKARTA--MI: Rumah sakit belum berpihak kepada pasien miskin. Sebanyak 67% pasien miskin mengeluhkan rendahnya pelayananan rumah sakit.
Hal tersebut terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap 23 rumah sakit negeri dan swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada November 2009 lalu. Ratna Kusumaningsih, peneliti pelayanan publik ICW, menuturkan keluhan dimaksud mencakup buruknya pelayanan perawat, kurangnya kunjungan dokter pada pasien rawat inap, lamanya pelayanan tenaga kesehatan (apoteker dan laboratorium). Mereka juga mengeluhkan buruknya kualitas toilet, tempat tidur, makanan pasien, rumitnya pengurusan administrasi, serta mahalnya harga obat.
Dalam survei yang mengambil sampel sebanyak 738 pemegang kartu Jaminan Kesejahteraan Masyarakat (Jamkesmas), Keluarga Miskin (Gakin), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebanyak 10% menyatakan dalam satu tahun terakhir, mereke diminta oleh pihak rumah sakit uang muka pembayaran sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan sebesar Rp794 ribu. Sebanyak 12,8% mengaku ditolak oleh rumah sakit karena tidak bisa membayar. "Sialnya lagi, untuk pengurusan administrasi rumah sakit berbelit-belit dan mereka harus antre panjang," kata Febri, peneliti ICW lainnya.
Hasil survei juga menunjukkan pasien harus tetap membeli obat meskipun telah memiliki kartu Jamkesmas, Gakin, dan SKTM (sebanyak 22,1%). Obat tersebut terpaksa harus dibeli degan harga relatif tinggi. Ini karena dokter tidak memberikan obat generik dalam resep yang dibuatnya. Diperkirakan pasien harus mengeluarkan Rp400-500 ribu untuk mendapatkan obat tersebut.
Dari pasien responden juga didapat sebanyak 7,9% mengaku dipungut biaya saat mengurus kartu Gakin/Jamsostek dan SKTM yang besarnya Rp345 ribu untuk Jamkesmas, Rp101 ribu untuk kartu Gakin, dan Rp89 ribu untuk SKTM. Karenanya, ICW merekomendasikan agar rumah sakit membuat standar pelayanan umum yang dipajang di RS tersebut. Jadi, masyarakat dapat dengan mudah memahami sesuai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Untuk Menteri Kesehatan didesak agar segera membentuk PP tentang Badan Pengawas Rumah Sakit agar badan ini siap mengawasi pelayanan rumah sakit dan memenuhi hak-hak pasien. Lantas, Menkes harus segera mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk terhadap pasien miskin, baik berupa peringatan tertulis, pencabutan sementara, hingga pencabutan izin tetap. (Hru/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/20/112531/71/14/67-Persen-Pasien-Miskin-Keluhkan-Pelayanan-Rumah-Sakit

Post a Comment