Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Informasi Kasus ATM Dibatasi

Rabu, 27 Januari 2010 | 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Pembobolan dana nasabah bank yang diduga kuat telah terjadi bertahun-tahun ke belakang diperkirakan telah meluas. Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum perbankan. Namun, belakangan, kepolisian mulai membatasi pemberian informasi kepada media massa soal gambaran kasus tersebut.

”Karena itu, kami imbau korban melapor kepada polisi. Dulu, kan, hanya diupayakan diselesaikan dengan banknya saja,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa (26/1).

Menurut Edward, pembatasan pemberian informasi kepada media dilakukan agar tidak mengganggu kerja penyidik di lapangan. Edward menyangkal hal itu atas permintaan perbankan. Ketika ditanya seberapa meluasnya pembobolan itu, Edward berkomentar, ”Sementara kita stop dulu masalah itu agar keinginan masyarakat untuk kasus ini lekas terungkap,” ujarnya.

Informasi di kepolisian, sejauh ini polisi baru menangkap 10 tersangka di Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan DIY Yogyakarta. Tersangka di Jakarta adalah Fransiscus alias Frans; tujuh tersangka di Kaltim adalah Syamsir Alamsyah, Syamsudin (kasir Hotel GV), Ihsan (manager Hotel GV), Riduan (supervisor hotel), Susanto (karyawan hotel), Ajeng (kasir hotel), dan Irma (kasir hotel). Adapun tersangka yang ditangkap di Kalbar adalah Supriyanto, sedangkan yang ditangkap di Yogyakarta adalah Joko Eko Budi Prasetyo.

Sementara buron yang masih diburu Polda Kalbar adalah Yus dan Pakter. Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri masih memburu Yudha.

Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya adalah CPU komputer, monitor LCD View Sonic VA 702b, mesin pencetak Canon tipe 1475D, modem Speed Up 3G, telepon seluler, sejumlah kartu ATM bank (BCA, Bukopin, Mandiri, dan lain-lain), dan buku rekening bank (BCA, Mandiri, NISP, dan lain-lain).

Rentang waktu

Rentang waktu pembobolan dana nasabah via ATM yang sejauh ini terdata di kepolisian adalah sejak Agustus 2009 hingga Januari 2010. Rentang waktu itu merujuk pada 14 korban di sejumlah daerah yang resmi membuat laporan polisi. Nilai kerugian yang tercatat sekitar Rp 6 miliar. Tidak tertutup kemungkinan rentang waktu itu juga meluas seiring bertambahnya korban yang melapor kepada polisi.

Dari penelusuran data surat pembaca yang masuk ke Redaksi Kompas lima tahun ke belakang, keluhan nasabah soal saldo yang tiba-tiba berkurang sudah kerap terjadi. Jumlahnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satu nasabah yang merasa kehilangan uang di rekeningnya adalah Sudarti, nasabah BRI. Kemarin, Sudarti melapor ke Polres Jakarta Pusat karena pernah kehilangan uang Rp 6 juta pada Agustus 2009.

”Saldo semula Rp 9 juta. Kemudian, waktu saya hendak mengambil uang di ATM, ternyata rekening sudah diblokir lantaran sudah nyaris kosong,” ucap Sudarti.

Saat itu, kepada Sudarti, pihak bank menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan itu sah karena menggunakan ATM dan PIN yang benar. (SF/ART)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/27/03233947/informasi.kasus.atm.dibatasi.
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts