Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Izin Baru Untuk Lembaga Penyiaran TV Tidak Diterbitkan Lagi

Saturday, 30 January 2010 08:39

MEDAN - Akibat keterbatasan frekuensi untuk kota Medan, pemerintah sejak akhir 2009 lalu tidak lagi mengeluarkan izin baru kepada perusahaan yang telah atau akan mengajukan pemohon untuk mendirikan lembaga penyiaran televisi di kota Medan. Begitupun bagi perusahaan atau lembaga yang telah mengajukan permohonan izin penyiaran televisi, mesti bersabar menunggu pemberian izin baru untuk menggunakan frekuensi sekunder yang terdapat di wilayah lain di kawasan Sumatra Utara.

Demikian penjelasan Usep Kunia, koordinator bidang Kelembagaan pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, tadi malam.

Menurut Usep Kurnia, untuk wilayah kota Medan terdapat 14 frekuensi yang telah digunakan oleh 10 perusahaan atau lembaga penyiaran tv swasta nasional, dan empat lagi oleh perusahaan tv lokal di Medan. Kesepuluh perusahaan penyiaran tv swasta tersebut adalah Metro TV, TVOne, ANTV, SCTV, RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, dan TV7. Sedangkan 4 frekuensi lainnya digunakan lembaga penyiaran TV lokal yaitu Deli TV, DAAI TV, Space Toon dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

“Kini ada 3 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan penyiaran baru di kota Medan, yaitu Medan TV, Cahaya TV (CNTV) dan Cemerlang TV, dan sampai sekang belum mendapat izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” kata Usep, sembari menjelaskan hal tersebut terjadi karena frekuensi jaringan untuk kota Medan sudah penuh dan mesti menunggu izin penggunaan kanal sekunder dari wilayah lain di Sumut.

Kendati 14 frekuensi yang tersedia di wilayah kota Medan sudah terisi semua, namun masih bisa dimanfaatkan frekuensi yang masih kosong di wilayah lain di Sumut. “Ketentuannya, selain dari pihak pemerintah kabupaten dan kota pada wilayah tersebut, tapi juga mesti melalui izin resmi dari Menteri Kominfo RI,” ungkap Usep, dengan mengingatkan walau frekuensi diambil dari wilayah lain tetapi kantor stasiun penyiarannya tetap bisa di kota Medan.

Atau, ujarnya, apabila tidak berhasil memperoleh frekuensi sekunder dari wilayah lain di Sumut, tiga perusahaan yang sudah mengajukan permohonan izin baru itu mesti menunggu jaringan digitalisasi. Kalau sudah dibuka jaringan digitalisasi, peluang mendapatkan izin baru bagi lembaga penyiaran tv semakin besar. Karena, menurut Usep, satu frekuensi untuk jaringan digital bisa digunakan untuk 8 stasiun TV, sedangkan pada jaringan analog konvensional hanya 1 frekuensi untuk 1 stasiun TV.

Selain itu Usep menyebutkan, mulai 28 Desember 2009 lalu tidak ada lagi istilah TV swasta nasional, tetapi TV berjaringan atau lembaga penyiaran swasta untuk TV swasta, dan lembaga penyiaran publik untuk TVRI. Mengenai pelaksanaan penyiaran TV berjaringan seperti yang akan dilakukan TVOne dan ANTV tidak jauh berbeda dengan TVRI. Ada jam tayang khusus untuk konten daerah Sumut.

“Jadi dengan dibukanya jaringan khusus di Medan, acara yang selama ini tidak terlihat pada jam-jam tayang tertentu akan bisa tampil sebagaimana mestinya, seperti azan magrib, TVOne sudah bisa siarkan azan magrib di Kota Medan dan bukan lagi kita dengan azan di Jakarta,” kata Usep.

Banyak keuntungan yang bakal diperoleh pemerintah dan masyarakat kota Medan sekitarnya dengan dibukanya siaran jaringan tersebut. Selain mempunyai badan hukum sendiri, tetapi terbuka lapangan kerja baru untuk tugas peliputan berita dan administrasi kantor, konstribusi iklan serta PAD dari kantor cabang stasiun berjaringan dari TV swasta tersebut. Yang jelas, kata Usep, TV berjaringan itu mempunyai kantor induk di Jakarta dan kantor jaringan di daerah daerah. “Karena jaringannya di sini tentu kantor jaringannya di kota Medan.
(dat04/wsp)

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=85943:izin-baru-untuk-lembaga-penyiaran-tv-tidak-diterbitkan-lagi&catid=77:fokusutama&Itemid=131
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts