Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kasus Kecil Jangan ke Pengadilan

2010-01-28

ANTARA/Muhammad Said

Menkumham Patrialis Akbar meresmikan pusat layanan hukum (law center) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, di Pekanbaru, Rabu, (27/1). Menkumham mengimbau daerah lain juga melakukan hal yang sama dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, seperti konsultasi dalam rancangan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

[PEKANBARU] Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala meminta agar kasus yang menimpa anak sekolah tidak perlu dilaporkan ke polisi. Kasus-kasus seperti itu cukup diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal itu dikemukakan Adrianus Meliala kepada SP di Jakarta Kamis (28/1) pagi menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar yang mengharapkan kasus kecil jangan dilaporkan ke polisi, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan. Patrialis Akbar mengemukakan hal itu ketika meresmikan Pusat Pelayanan Hukum Terpadu di Pekanbaru, Riau, Rabu (27/1).

Menurut Adrianus, jika dilaporkan ke polisi dikhawatirkan akan berpengaruh pada perkembangan mental anak-anak yang terkena kasus.

Ia menegaskan, kepolisian sedikit kesulitan menangani kasus yang melibatkan anak sekolah. Masalahnya, kasus seperti itu terjadi pada anak yang berada di bawah umur. Polisi tentu tidak bisa langsung memvonis anak-anak bersalah karena bisa berpengaruh pada perkembangan masa depan mereka.

Menurutnya, sekolah juga bisa dipakai untuk mendamaikan kasus yang menimpa anak-anak. Hal itu sejalan dengan fungsi sekolah, yaitu mendidik anak-anak.

Sebelumnya, Menkumham Patrialis Akbar mengatakan, kasus-kasus kecil yang tidak berdampak luas dan tak membahayakan masyarakat ataupun negara, jangan diajukan ke pengadilan. Apalagi jika hal itu menyangkut masalah kemiskinan, keterpaksaan, dan anak-anak. "Kami mengimbau kepada instansi kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempertimbangkan agar kasus-kasus kecil tersebut tidak sampai disidangkan. Kami mengemukakan hal ini tanpa bermaksud melakukan intervensi,"ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Rabu siang.

Profesional

Menkumham Patrialis Akbar berada di Pekanbaru saat meresmikan Pusat Layanan Hukum Terpadu (Law Center). Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit dan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Bambang Irawan. Selain itu hadir pula sejumlah pejabat eselon I Kementrian Hukum dan HAM.

Ia mengharapkan agar law center dikelola oleh orang- orang yang profesional dan diharapkan dapat menjadi primadona. Sehingga tidak ada lagi alasan tak menguasai hukum dan peraturan. Ia juga meminta agar law center meningkatkan posisinya dalam membangun Peraturan Daerah. Dengan demikian diharapkan jajaran bupati/ wali kota dan gubernur serta kakanwil mampu menyiapkan ahli-ahli hukum agar lebih mudah bergabung. "Dengan demikian tidak ada lagi peraturan daerah yang dibuat dengan memakan biaya tinggi dan cukup lama namun ditolak oleh pusat karena tidak sesuai dengan undang-undang. Apalagi di pusat saat ini banyak undang-undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi," tandasnya. [MUL/R-14]

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13361
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts