Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Walhi Desak Moratorium Tambang

Jumat, 22 Januari 2010

* Gubernur Nilai Pemkot Lamban

PALU - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng Wilianita Selviana beserta jaringannya, Rabu(20/1) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Fraksi Palu Ngataku di DPRD Kota Palu terkait desakan Walhi untuk memoratorium tambang emas Poboya dan menolak kehadiran PT Citra Palu Mineral.

“Kami menunggu realisasi penertiban dan moratorium tambang emas Poboya serta mendukung adanya wilayah pertambangan rakyat dengan beberapa catatan yakni pengelolaan tambang mesti dilakukan secara lebih baik dengan melihat beberapa aspek yakni Lingkungan, kesehatan, sosial serta ekonomi,” ujarnya dihadapan Wakil ketua Fraksi Palu Ngataku (FPN) beserta anggotanya.

Menurut Wilianita, moratorium bisa dilakukan secara bertahap atau dengan masa waktu yang ditentukkan, mengingat aktivitas pengelolaan tambang emas Poboya sekarang sudah tidak terkontrol lagi dan hanya menguntungkan pihak tertentu yang terlibat dalam kegiatan tambang emas Poboya.

“Dari data investigasi kami, pemilik tromol sebanyak 2% berasal dari Poboya akan tetapi sebanyak 72% berasal dari Kota Palu dan sisanya berasal dari luar Sulteng, dan kami menilai belum ada kegiatan pasca pengelolaan tambang emas,” sebutnya.

Sekaitan itu maka pihaknya meminta FPN agar tetap konsisten dalam mengadvokasi tambang emas poboya serta saling berkontribusi dalam hal informasi utamanya dalam hal mencari solusi dan pengelolaan tambang.

Sementara itu, Hadi Adianto Wakil Ketua FPN mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan walikota tentang tambang emas Poboya dan yang jelas tetap akan memberikan usulan terkait persoalan tersebut,” Kami juga tidak ingin melegalkan sesuatu yang tidak legal sehingga kami menunggu Perwali,”katanya.

Ia mengatakan sejak awal FPN telah mengusulkan permintaan Walhi mengenai moratorium tersebut sembari mencari cara pengelolaan tambang yang lebih baik. “Kalau memang dilegalkan dan berkontribusi kenapa tidak, tetapi harus diatur soal aturan mainnya dengan memperhatikan semua aspek,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Muhammad Amin Shaleh memberi tenggat waktu dua bulan kepada Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan di Poboya. Polda akan bertindak jika batas waktu tersebut tidak disikapi Pemkot.

Ditemui terpisah, Gubernur HB Paliudju mendukung rencana Kapolda tersebut. Gubernur juga menyesalka lambannya Pemkot menerbitkan regulasi terkait pertambangan Poboya. (Subarkah/banjir/Joko)

http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5430&Itemid=1
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts