Senin, 01/02/2010 19:06 WIB
Avitia Nurmatari - detikBandung
Bandung - Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari pajak reklame tahun 2009 disebabkan karena penentuan target tidak memperhitungkan potensi yang hilang dari kawasan bebas reklame.
"Potensi yang hilang akibat 7 kawasan bebas reklame sekitar Rp 6 miliar," ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Ahmad Rekotomo, Senin (1/2/2010).
Tujuh titik kawasan bebas reklame sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Reklame tahun 2008 di antaranya Jalan Dr. Djunjunan, Asia Afrika, Braga, dan Wastukencana. Sementara target PAD reklame sendiri di tahun 2009 sebesar Rp 20,9 miliar, sementara yang tercapai hanya Rp 10 Miliar.
"Yang Rp 6 miliar lagi dari 60 titik lelang reklame yang belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
Belum bisa dilaksanakan lelang tersebut, menurut Rekotomo, dikarenakan faktor regulasi. "Belum bisa dilaksanakan karena belum ada Perwal (peraturan Wali Kota) yang merupakan turunan dari Perda Reklame," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan dipusatkannya proses perizinan ke BPPT menjadi alasan lain mengapa PAD reklame di tahun 2009 tidak sesuai target.
"Pelimpahan wewenang dari Dinas Pertamanan, memang perlu sosialisasi ke masyarakat. Supaya wajib pajak yang dulu agar membayar ke kita sekarang. Karena ada juga titik-titik reklame yang tidak diperpanjang, itu potensi yang mengurangi juga," ujarnya.
(avi/ahy)
http://bandung.detik.com/read/2010/02/01/190641/1290661/486/7-titik-bebas-reklame-pemkot-ngaku-rugi
Post a Comment