Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Disperindag Diminta Bertindak Tegas

JUMAT, 05 FEBRUARI 2010 | 14:09 WITA

SUNGGUMINASA -- Anggota DPRD Kabupaten Gowa meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa bertindak tegas pada dua perusahaan yang diduga memproduksi makanan mengandung boraks.

Pasalnya, Disperindag hanya memberikan langkah pembinaan kepada dua perusahaan itu, sementara saat ini sudah ada instruksi agar kedua perusahaan itu ditindaki. Wakil ketua DPRD, Rahmansyah mengatakan, setelah adanya lansiran dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Disperindag jangan lama mengambil tindakan terhadap kedua perusahaan itu. Jika berlarut-larut, dikhawatirkan berdampak pada masyarakat.

Langkah yang harus diambil adalah menarik semua produksi kedua perusahaan itu. "Walaupun kedua perusahaan itu binaan Disperindag, tapi jangan terlalu lama. Jangan sampai berdampak pada masyarakat," jelas Rahmansyah.

Lebih jauh, dia mengatakan, sebaiknya pihak Disperindag melakukan evaluasi secepatnya. Jika kedua perusahaan itu dinyatakan positif menggunakan boraks, maka harus langsung ditindak. "Saya pikir BBPOM Makassar juga memiliki landasan kuat menyebutkan kedua perusahaan itu mencampurkan bahan makanan berbahaya itu," jelas Rahmansyah.

Kepala Disperindag Kabupaten Gowa, Abdul Kahar Atjo Kamis, 4 Februari, mengaku akan memberikan perhatian terhadap tanggapan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pembinaan terhadap kedua perusahaan itu.

Dia menambahkan, hasil tes sampel yang dilakukan Disperindag Gowa ternyata tidak membuktikan jika kedua perusahaan yang disebutkan tersebut menambahkan bahan makanan berbahaya jenis boraks. Oleh karena itu, dia hanya akan melakukan pembinaan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BBPOM Makassar melansir 72 jenis produk pangan yang mengandung bahan berbahaya. Khusus untuk kabupaten Gowa, terdapat dua produk yang dianggap berbahaya oleh BBPOM. Kedua produk itu adalah Mie Curah Halus cap Lumba-Lumba yang di produksi oleh Sumber Pangan Gowa dan Bakso Curah merek Bakso Yammi yang merupakan produk Fadilla Mks-Gowa. (eka)

http://lokalnews.fajar.co.id/read/81304/98/disperindag-diminta-bertindak-tegas
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts