Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Fasilitas Pemerintah Wajib Menggunakan Obat Generik

Minggu, 31 Januari 2010 20:30 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat generik esensial dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 yang baru saja diterbitkan.

Aturan berlaku untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Mereka juga harus menulis resep yang bia diambil di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan bila obat generik yang dibutuhkan tidak tersedia.

Dokter di rumah sakit, puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek dagang jika obat generik yang dimaksud belum tersedia.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa apoteker dapat mengganti obat merek dagang atau obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan atau pasien.

Melalui peraturan baru itu pemerintah juga mewajibkan pengelola instalasi farmasi rumah sakit mengelola obat di rumah sakit secara efektif dan efisien serta membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan membuat perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian obat kepada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain.

Untuk pembinaan dan pengawasan, menurut peraturan itu, pemerintah, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah aka menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.

Obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propieritary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Sementara obat generik bermerek atau bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan dan obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Obat esensial untuk diagnosis, profilaksis, dan terapi tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.(Ant/ICH)

http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/01/31/9895/Fasilitas-Pemerintah-Wajib-Menggunakan-Obat-Generik
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts