Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Perusahaan Wajib Sisihkan Dana Sosial

1 Februari 2010, 09:32

BANDA ACEH - Seluruh perusahaan perseroan terbatas (PT) di Aceh diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL). Perusahaan harus menyisihkan dana sosial untuk pembangunan masyarakat di lingkungan sekitar sesuai regulasi yang berlaku. Untuk itu, pemerintah Aceh beberapa bulan lalu membentuk satu lembaga yang dinamakan Corporate Forum Community Development (CFCD), yang akan menjembatani pelaku usaha dengan masyarakat, sekaligus mempersatukan perusahaan mengatasi masalah sosial dan menjalankan tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya. CFCD terbentuk atas SK Gubernur Aceh Nomor 467.2/314/2009.

Ketua Umum CFCD, Firmansyah SH, kepada Serambi, Sabtu (30/1), mengatakan, secara umum CFCD bertujuan mendorong stake holders dan pengambil keputusan di perusahaan untuk mengintegrasikan kegiatan pembangunan masyarakat dan berdampingan dengan masyarakat sekitar. Selain itu bertugas membangun komitmen perusahaan menyelenggaraan tangung jawab sosial lingkungan untuk memberdayakan masyarakat di lingkup perusahaan.

“Dengan terciptanya kerja sama maka masalah sosial akan dapat teratasi termasuk mencegah atau menyelesaikan konflik sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat,” katanya. Firmasyah yang juga Staf Urusen Hukum dan Agraria, PTPN I (Persero) ini menambahkan, sebenarnya sejumlah perusahaan telah melakasanakan kegiatan tersebut, namun belum termonitor. “Kita akan melihat implementasinya dan memonitor dana-dana sosial perusahan di Aceh. Selain memastikan dana ini telah dukucurkan, CFCD memantau agar dana yang disalurkan tak tumpang tindih,” tambahnya lagi.

Dana sosial dari perusahaan ini dapat saja disalurkan untuk pengembangan UKM, home industry dan permasalahan sosial lain seperti pengentasan buta huruf dan sebagainya. Tahap awal diakui masih ada kendala regulasi, dimana ketentuan TJSL diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Masalahnya PP belum terbit. Dalam kaitan itu besaran dana juga belum ditetapkan sebagaimana BUMN. “Kita akan menyurati Pemerintah Pusat secepatnya. CFCD akan mulai bekerja menginventarisir ratusan perusahan di Aceh. Akan dilakukan bertahab dan bekerjasama dengan tim di kabupaten/kota. Kita berharap agar semua perusahan dapat pro aktif sembari menunggu PP,” pungkasnya.(gun)

http://www.serambinews.com/news/view/23022/perusahaan-wajib-sisihkan-dana-sosial
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts