Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

BBPOM telusuri minuman asal Thailand

Labels: , ,
Wednesday, 26 May 2010 16:04

MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara (Sumut) menelusuri minuman asal Thailand Kratingdaeng Redbull, yang beredar di toko, grosir dan gudang di kota Medan.

Pasalnya, minuman Kratingdaeng tersebut tidak memenuhi izin BBPOM (tidak memiliki label BBPOM) dan produk juga menyalahi standard kadar cafein, yang sudah ditentukan oleh dunia internasional. Jika dikonsumsi, maka akan memacu jantung dan menyebabkan sakit jantung.

Berdasarkan temuan dari lapangan, anggota tim penyidikan BBPOM hanya menemukan sebagian kecil saja dan menduga barang tersebut masih banyak beredar di wilayah Sumut.

“Saat tim kita melakukan razia di empat titik di seputaran wilayah Jalan AR Hakim Medan, tim kita hanya menemukan sebagian kecil saja yakni di grosir milik KS,” kata kepala seksi sertifikasi dan lembaga layanan informasi konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara, Julius Sacramento Tarigan, kepada Waspada Online, tadi siang, di Medan.

Meskipun di Kratingdaeng tersebut tertera HL 97A1390120349, namun itu bukan izin yang diberikan BBPOM.

“Kalau setiap makanan dan minuman impor harus disertai kode ML bukan HL. Jadi temuan ini tidak memiliki izin edar,” sebutnya.

Dikatakan, kadar cafein sebuah produk minuman sejatinya hanya diberbolehkan maksimal 50 mg. Namun nyatanya di lapangan, produk asal Thailand yang berharga Rp6 ribu itu memiliki kadar zat trimethyixanthine mencapai 80 mg alias cafeinnya.

Jika sebuah produk seperti minuman energi ini terdaftar di negeranya, maka pihak bea cukai akan mengkonfirmasi ke negaranya, baru boleh lewat atau masuk Indonesia setelah mendapatkan nomor registrasi.

“Sebab jika tanpa label ini berarti belum kita teliti zat-zat yang ada di dalam produk, bisa jadi semuanya berbahaya, termasuk zat pewarna dan cafeinnya yang berlebihan diatas 50 mg,” ujarnya.

Sacramento menambahkan, kadar 80 mg dapat memacu jantung, terutama untuk orang yang memiliki sakit jantung bawaan. Dan yang belum ada sakit jantungnya akan memicu sakit jantung.

“Kadar 50 mg itu sudah hasil analisa keamanan untuk produk secara internasional. Jadi inikan sudah melanggar,” tegasnya.

Untuk itu, Sacramento berharap masyarakat mau lebih jeli setiap membeli produk, kalau menemukan kejanggalan jangan dibeli.

“Yang dilihat bukan hanya expired nya namun juga kode registrasinya, kalau tidak terdaftar siapa yang tahu bahan apa yang ada di dalamnya. Dalam hal ini kita akan menelusuri dari mana masuknya dan siapa distributornya di Medan dan nantinya kita akan lakukan pemeriksan hingga projustitia,” pungkasnya.

Editor: SATRIADI TANJUNG
(dat01/wol-mdn)

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=117654:bbpom-telusuri-minuman-asal-thailand&catid=14:medan&Itemid=27
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts