Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Dua Perusahaan Buang Limbah ke Kali Surabaya

Rabu, 26 Mei 2010 15:20 WIB

Metrotvnews.com, Surabaya: Tim Gabungan Patroli air Kali Surabaya, Jawa Timur, menemukan indikasi dua perusahaan melakukan pelanggaran karena membuang limbah ke Kali Surabaya.

Kedua perusahaan itu adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya yang berada di kawasan Karang Pilang dan UD Sumber Agung (SA) yang berlokasi di Jalan Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

''Dari hasil sidak yang kita lakukan, keduanya membuang limbah ke sungai,'' kata Koordinator Tim Gabungan Patroli Air Imam Rochani di Surabaya, Rabu (26/5).

Limbah yang dibuang PDAM Kota Surabaya ke kali Surabaya adalah sisa lumpur keruh berwarna putih. Sedangkan UD Sumber Agung membuang limbah cair berwarna hijau.

Menurut Imam, seharusnya PDAM tidak membuang sisa lumpur langsung ke sungai, tapi bisa diolah terlebih dahulu sampai memenuhi baku mutu. "Sedangkan Sumber Agung yang termasuk industri penyelupan warna benang membuang limbah cair berwarna hijau. Keduanya tetap membuang ke Kali Surabaya,'' katanya.

Pada 30 Oktober 2009 UD Sumber Agung pernah terjaring oleh tim patroli, karena tindakan yang sama. "Ini bukan pertama kalinya pelanggaran dilakukan oleh UD Sumber Agung. Bahkan, pada 2009 perusahaan itu telah mendapatkan surat peringatan kedua (SP 2) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur. Sedangkan untuk PDAM akan diberikan SP 1,'' katanya.

Selain menggelar sidak, tim juga melakukan evaluasi hasil sidak pada November 2008 sampai Desember 2009. Adapun industri yang terbukti mencemari kali yang melintasi tiga wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, selama patroli berlangsung terdapat sebanyak 21 perusahaan.

Industri yang telah terkena sanksi pidana karena membuang limbah ke Kali Surabaya tercatat 12 perusahaani. Empat di antaranya terjaring pada 2008, yakni PT Wings Surya, PT Suparma, PT Platinum Ceramics Ind, dan UD Triningsih.

Delapan lainnya dijatuhi sanksi pada 2009, yakni PT Titani Alam Semesta, PT Surabaya Agung Kertas, PT Sinar Sosro, PT Gloria Bisco, PT Unimos, PT Spindo, Pabrik Tahu Jambangan, dan RPH Kedurus. (MI/ICH)

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/26/18808/Dua-Perusahaan-Buang-Limbah-ke-Kali-Surabaya-/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts