Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Polisi Tutup Pabrik Tabung Gas karena Tidak Berstandar SNI

Rabu, 26 Mei 2010 | 15:20 WIB

JAKARTA - SURYA- Terkait kasus tabung gas palsu 3 kilogram yang diedarkan PT TMM (Tabung Murni Mas). Tabung yang diproduksi banyak kelemahan. Salah satunya adalah masa pakai tabung gas itu.
“Harusnya 5 tahun tapi dari perusahaan itu masa awetnya hanya satu tahun,” kata Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro, Rabu (26/05/2010).
Ketebalan tabung gas tersebut juga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seharusnya 225mm, Namun PT.TMM memproduksi tabung gas dengan ketebalan 220 mm.
PT TMM memang sudah memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan perdagangan dan memiliki sertifikat SNI namun ijin itu dikantongi setelah mereka sudah memproduksi tabung gas tersebut. Polisi akhirnya menyita mesin produksi dan 200 tabung gas di pabrik tersebut.
“Ijin dan sertifikatnya keluar tanggal 25 Mei 2010, namun sejak tanggal 5 Agustus 2009 mereka sudah memproduksi,” ujar Eko.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama, Kartono, Direktur Operasional, Henda, Direktur Teknis yakni Yudho, PT Tabung Murni Mas (TMM) akhirnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebelumya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gas palsu. Saat dilakukan pemeriksaan serta dikonfrontir siapa penanggung jawab produksi, mereka saling lempar tanggung jawab
Direktur Utama menjadi tersangka karena sebagai penanggung jawab perusahaan, Dir Ops karena yang bertanggung jawab terhadap produksi dan pemasaran tabung gas, sedangkan Dir Teknis karena sebagai penanggung jawab pembuatan tabung gas yang tidak sesuai standar.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau mutu dan tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1a, pasal 9 ayat 1c, d UU No 8 thn 99 tentang perlindungan konsumen dan pasal 26 UU No 5 1984 tentang industri.

ferdinand_ws/johnson/tribunnews

http://www.surya.co.id/2010/05/26/polisi-tutup-pabrik-tabung-gas-karena-tidak-berstandar-sni.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts