Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Aspek Hukum Pidana dalam Pelayanan Kesehatan (Malpraktik Medik)

Labels:
Pelayanan kesehatan yang diberikan seorang dokter kepada pasien merupakan tindakan profesi kedokteran. Tindakan kedokteran merupakan suatu tindakan yang penuh dengan risiko. Risiko tersebut dapat terjadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya atau risiko yang terjadi akibat tindakan dokter yang salah. Diaktakan tindakan salah apabila dokter tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi medik dan prosedur tindakan medik. Apabila seorang dokter melakukan tindakan salah, maka dokter tersebut dapat dikategorikan melakukan tindakan malpraktik, sehingga dapat menyangkut aspek hukum pidana.
Dokter adalah suatu profesi yang mulia dan memiliki persyaratan tertentu karena dalam pelaksanaan profesi ini penuh dengan risiko. Persyaratan tertsebut meliputi persyaratan teknis yang berkaitan dengan kemampuan (berkaitan dengan ‘basic science’ serta keterampilan teknik) serta persyaratan yuridis, berkaitan dengan kompetensi. Profesi dokter mengandung risiko tinggi karena bentuk, sifat dan tujuan tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi seseorang. Menurut Bernard Barber, dalam suatu profesi terkandung essensi, yaitu membutuhkan ilmu pengetahuan yang tinggi yang hanya dapat dipelajari secara sistematik dengan orientasi primernya lebih ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dalam profesi juga memiliki mekanisme kontrol terhadap perilaku dari pemegang profesi tersebut dan memiliki sistem penghargaan.
Undang-undang memberikan kewenangan secara mandiri kepada dokter untuk melakukan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan ilmu kedokteran menurut sebagian atau seluruh ruang lingkupnya serta memanfaatkan kewenangan tersebut secara nyata. Seorang dokter dinyatakan melakukan kesalahan profesional apabila melakukan tindakan yang menyimpang dari hal-hal tersebut di atas atau lebih dikenal sebagai malpraktik. Beberapa faktor penyebab terjadinya kesalahan tidak disengaja dalam pelaksanaan profesi dokter, yaitu kurang pengetahuan, kurang pengalaman dan kurang pengertian dari dokter yang bersangkutan. Ketiga faktor tersebut dapat menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan penentuan diagnosis dan tindakan yang harus diambil.
Malpraktik merupakan kesalahan profesi yang sebenarnya bukan hanya kesalahan yang dibuat oleh profesi dokter saja, namun demikian malpraktik seolah-olah sudah menjadi milik profesi kedokteran, karena pada saat malpraktik dibicarakan maka asosiasinya adalah malpraktik profesi dokter. Malpraktik dapat terjadi karena faktor kesengajaan atau tidak dengan kesengajaan. Perbedaannya terletak pada motif dari tindakan yang dilakukannya. Apabila dilakukan secara sadar dan tujuannya diarahkan kepada akibat atau tidak perduli akan akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan tersebut dan dokter tersebut mengetahui bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum, maka tindakan ini disebut tindakan malpraktik. Dalam pengertian sempit, disebut juga sebagai malpraktik kriminal. Suatu tindakan dikatakan malpraktik kriminal apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela (actus reus)
  2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea)
  3. Merupakan perbuatan sengaja (intensional), ceroboh (recklessness) atau kealpaan (negligence)
Apabila tindakan tersebut tidak didasari dengan motif untuk menimbulkan akibat buruk, maka tindakan tersebut adalah tindakan kelalaian. Akibat yang ditimbulkan dari suatu kelalaian sebenarnya terjadi di luar kehendak yang melakukannya. Apabila disimak dari berbagai kasus malpraktik yang terjadi sebenarnya sebagian besar disebabkan oleh suatu kelalaian.
Oemar Seno Adji mengemukakan beberapa parameter untuk menentukan tindakan dokter dapat dikatagorikan sebagai malpraktik khususnya apabila ada unsur ‘culpa’ adalah:
Kecermatan (zorgvuldigheid)
  1. Diagnosis dan terapi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh dokter yang sangat tergantung pada pengetahuan yang dimilikinya, kemampuan yang wajar dan pengalaman yang dimiliknya.
  2. Standar Profesi Medis
Setiap kamus memberikan definisi malpraktik yang tidak seragam, salah satu definisi malpraktik dikemukakan oleh J.D. Peters, yang berbunyi: ‘any professional misconduct, including the unreasonable lack of skill or fidelity in carrying out professional or fiduciary duties’. Namun demikian, dari berbagai definisi yang ada dalam berbagai kamus tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah apabila:
  1. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
  2. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence)
  3. Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembuktian dalam hal malpraktik merupakan upaya untuk mencari kepastian yang layak melalui pemeriksaan dan penalaran hukum tentang benar tidaknya peristiwa itu terjadi dan mengapa mengapa peristiwa itu terjadi. Jadi tujuan pembuktian ini adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materil, bukan mencari kesalahan terdakwa. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP hakim dapat menjatuhkan pidana dengan syarat ada dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang diperoleh dari dua alat bukti tersebut atau sistem pembuktian menurut teori ‘negative wetelijk’, karena menggabungkan antara unsur keyakinan hakim dan unsur alat-alat bukti yang sah menurut UU.

Keterangan saksi
Berdasarkan Pasal 1 butir 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Keterangan saksi ini menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP merupakan salah satu dari alat bukti dalam perkara. Untuk menggunakan keterangan saksi sebagai alat bukti diperlukan paling sedikit 2 orang saksi, karena satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Dalam kasus ini beberapa saksi dapat diajukan di dalam persidangan pidana antara lain saksi korban, dokter anestesi dan perawat yang turut dalam tindakan operasi. Keluarga penderita tidak dapat dijadikan saksi karena mereka termasuk memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga dengan terdakwa yang dilarang menjadi saksi berdasarkan Pasal 168 KUHAP dgn kekecualian Pasal 169.

Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang berkeahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Seorang dokter yang sederajat keahliannya dapat dijadikan pemberi keterangan ahli dan dalam penunjukannya akan lebih baik apabila berkonsultasi dengan IDI. Mereka termasuk dalam kelompok yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1 butir 28, Pasal 120, dan Pasal 179 ayat (1) KUHAP. Keterangan ahli pada kasus ini diperlukan untuk membuat suatu perkara pidana malpraktik tersebut menjadi lebih terang dan jelas.

Alat bukti surat
Rekam medik penderita selama menjalani perawatan di sarana kesehatan dapat dijadikan alat bukti surat, karena rekam medik dibuat berdasarkan undang-undang (UU no. 29/2004). Dari rekam medik ini akan dapat dilihat apa yang dilakukan dokter selama operasi berlangsung dari laporan operasi yang dibuat oleh dokter.

Alat bukti petunjuk
Alat bukti petunjuk merupakan alat bukti berupa perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa merupakan pernyataan terdakwa tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri. Keterangan dokter yang melakukan tindakan medik dapat dijadikan alat bukti yang kebenarannya dapat dicocokan dengan rekam medik.

By: Billy N.
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts