Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kajian di Balik Asumsi Pajak Lingkungan

Rencana pemerintah memberlakukan pajak lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah menuai protes dari kalangan pengusaha. Pasalnya, pemerintah melalui Departemen Keuangan akan menerapkan pajak senilai 0,5 % terhadap perusahaan manufaktur beromzet Rp300 juta yang dinilai memberatkan.
Di sisi lain, penerapan ini dianggap penting mengingat besarnya pemanfaatan lingkungan akibat aktivitas produksi yang sudah dilakukan. Mulai dari membuang limbah ke sungai, udara, sampah darat, sampai pada eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Tak pelak, pajak lingkungan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban industri terhadap lingkungan.
Selama ini masih banyak perusahaan mengabaikan aspek lingkungan. Faktanya, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan. Di Jakarta saja terdapat 32 perusahaan di pesisir Teluk Jakarta yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah domestik.
Persoalan ini jelas memunculkan kontroversi. Di satu sisi penerapan pajak lingkungan merupakan cermin pertanggungjawaban industri pada lingkungan. Namun di sisi lain, selama ini investor merasa terbebani oleh biaya produksi, belum lagi jumlah pungutan yang tidak sedikit.
Penerapan pajak lingkungan memang bukan hal yang mudah dilaksanakan, namun perlu upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pertanyaannya, seberapa jauh pajak lingkungan akan mengganggu daya produksi dan distribusi?
Dunia industri seringkali harus dihadapkan dengan berbagai tekanan, baik dari pemerintah, konsumen, masyarakat, pemegang saham, dan berbagai tekanan lainnya yang selalu membebani perusahaan. Namun hal itu tentu tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Proaktivisme
Fase yang paling penting dilakukan oleh kalangan industri saat ini adalah fase proaktivisme lingkungan. Fase ini bertujuan tidak hanya terbatas pada menaati standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah, tetapi lebih jauh lagi dengan melakukan upaya-upaya proaktif seperti meminimalisasi limbah dan tingkat pencemaran, yang berarti menjaga dan melindungi lingkungan serta menghemat tingkat produksi.
Sayangnya, fase ini masih ditanggapi dingin oleh dunia industri. Asumsi penerapan pajak lingkungan seringkali bermuara negatif. Padahal, bisa jadi rencana pemerintah tersebut sebagai langkah untuk mendorong proaktivisme lingkungan pada dunia industri. Tekanan dunia konsumen saat ini pun cukup signifikan, yang banyak terbentuk dari masyarakat konsumen hijau. Sebut saja di Inggris, 81% masyarakatnya hanya bersedia membeli produk-produk hijau (produk yang aman lingkungan). Demikian pula 75% konsumen di Australia bersedia membayar lebih mahal produk-produk yang ramah lingkungan.
Di Indonesia belum secara spesifik dilakukan penelitian. Namun berangkat dari pengalaman buruk yang terjadi selama ini, tentu dapat mendorong lahirnya konsumen hijau yang responsif terhadap produk perusahaan yang peduli lingkungan.
Dalam dunia hukum lingkungan, seringkali penerapan pajak lingkungan ini diartikan sebagai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) yang tujuannya untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pencemaran lingkungan.
Selain itu, prinsip ini juga digunakan sebagai tindakan penyelamatan lingkungan atas biaya penanggung jawab usaha, untuk mendorong upaya dunia industri mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Praktis, pengusaha akan lebih hati-hati lagi melakukan pencemaran.
Upaya preventif yang akan dilakukan pemerintah ini harus dipandang positif. Sebagai wujud good suistanble environmental governance, pajak lingkungan merupakan model pengawasan rutin baru terhadap tingkat penaatan dunia industri dalam pengendalian dampak lingkungan.
Terbukti di beberapa negara pencinta lingkungan, penerapan pajak lingkungan justru dapat memaksa perusahaan untuk mengurangi penggunaan bahan kimia. Selain itu, pajak dan denda lingkungan yang tinggi secara tidak langsung memaksa perusahaan membersihkan dan mencegah pencemaran.

Asal Cepat
Selama ini perusakan lingkungan merupakan persoalan utama dari seluruh produksi. Tentunya diperlukan iklim produksi yang dapat berputar haluan, menuju kelestarian lingkungan demi menyelamatkan bumi.
Faktanya, dunia industri selama ini cenderung mengedepankan sifat asal cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, kita menyadari salah satu penghambat dari merosotnya dunia industria dalah jumlah pungutan liar yang semakin menjamur.
Dasar analisis yang perlu dipertimbangkan adalah keinginan bagi kesejahteraan yang lebih merata. Dalam hal ini, kesadaran lingkungan yang lebih baik tentu akan menciptakan kesejahteraan hidup yang meningkat, tentunya diperlukan suatu sistem hidup yang cerdas dan stabil yang dapat memberi keadilan pada generasi ke depan.
Tiap kebijakan yang dilahirkan tentu harus memberi rasa keadilan. Pada konteks ini perlu ditegaskan tujuan penerapan pajak lingkungan. Apakah ditujukan untuk sebenar-benarnya pelestarian lingkungan atau hanya sekadar mendongkrak pendapatan daerah?
Asumsi ini jelas bukan tanpa dasar. Jika memang digunakan sebagai upaya pencegahan pencemaran mungkin dapat diterima. Tapi, jika hanya mendongkrak pendapatan daerah, bukan tidak mungkin justru akan merugikan investor.
Tentunya kita tidak berharap penerapan ini bias kepentingan. Itulah sebabnya diperlukan sebuah pendekatan yang berbeda, termasuk di dalamnya suatu sistem yang tidak hanya berorientasi pasar.
Pajak lingkungan lah yang mungkin menjadi penting untuk diterapkan, demi perubahan yang lebih luas dan demi menjaga kelestarian lingkungan. Semoga!

By: Maharani Siti Sophia, SH (Staf Divisi Advokasi pada Indonesian Center For Environmental Law, Jakarta)
Source: Bisnis Indonesia, 5/6/2006

0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts