Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Perjuangan Warga Desa untuk Memenuhi Kebutuhan Pangan

Kelaparan telah merenggut nyawa 55 warga Kabupaten Yahukimo – Papua di penghujung tahun 2005 lalu. Kejadian itu sungguh ironis karena Yahukimo dikenal sebagai penghasil ubi jalar terbesar di Bumi Cenderawasih. Kejadian itu juga menambah panjang daftar kasus kelaparan yang diberitakan berbagai media beberapa bulan terakhir. Pertengahan tahun lalu diberitakan tentang rawan pangan yang dialami penduduk di desa-desa Nusa Tenggara Timur. Disusul berita busung lapar yang mengakibatkan meninggalnya anak-anak balita di Nusa Tenggara Barat yang dikenal sebagai wilayah lumbung padi.
Kelaparan tidak hanya dialami di tiga propinsi rawan pangan itu, tetapi juga di berbagai wilayah lainnya. Peta Kerawanan Pangan Indonesia yang dibuat oleh Badan Ketahanan Pangan dan World Food Programme tahun 2005 menunjukkan bahwa dari 265 kabupaten yang ada di Indonesia terdapat 100 kabupaten yang termasuk rawan pangan. Ada 40 kabupaten atau 15,09 per-sen yang tergolong agak rawan pangan. Sementara sisanya termasuk daerah rawan pangan yang berjumlah 30 kabupaten (11,32 persen) dan daerah yang sangat rawan pangan juga berjumlah 30 kabupaten. Ironisnya, sebagian besar penduduk rawan pangan adalah me-reka yang tinggal di pedesaan yang kebanyakan petani tanaman pangan.
Anak-anak di bawah usia lima tahun (Balita) merupakan kelompok paling rentan terhadap malnutrisi atau kurang gizi. SUSENAS 2003 mencatat adanya sekitar 5,1 juta (27,5%) anak balita kekurangan gizi. Dari jumlah itu 1,545 juta (8,3%) di antaranya menderita gizi buruk dan 3,573 juta (19,2%) menderita gizi kurang. Kurang pangan dan gizi buruk juga banyak dialami kaum perempuan. Data Departemen Kesehatan memperlihatkan adanya 2,5 juta (40,1%) ibu hamil, 4 juta (26,4%) perempuan usia subur, dan 7,2 juta (47%) balita menderita anemia. Anemia pada ibu hamil menyebabkan perdarahan yang ikut menyumbang pada tingginya angka kematian ibu. Sementara bayi yang dilahirkan berat badannya rendah yang selanjutnya pertumbuhan fisik dan kecerdasannya juga akan rendah. Kelaparan yang dialami anak-anak selain mengakibatkan kematian juga akan melahirkan generasi yang tak bertenaga dan lemah pikir, atau generasi yang hilang (lost generation).
Besarnya jumlah penduduk kelaparan ini bertentangan dengan fakta bahwa beberapa tahun terakhir produksi pangan dunia meningkat pesat dan lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh penduduk bumi. Bahkan menurut Direktur Jenderal FAO, besarnya jumlah produksi pangan saat ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia sebelumnya. Pada tingkat nasional sebenarnya juga tersedia bahan pangan yang lebih dari cukup bagi seluruh penduduk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2002 menunjukkan ketersediaan pangan per kapita pada tahun 2001 adalah 3.087 kalori dan protein 85,09 gram. Sementara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VII Tahun 2000 merekomendasikan kecukupan kalori sebesar 2.500 kalori/kapita per tahun dan untuk protein adalah 55 gram. Namun konsumsi energi pada tahun 2002 menurut Susenas 2002 hanya 1982 Kkal/kapita/hari dan protein 54,42 gram/kapita/hari.
Melimpahnya produksi pangan dunia di satu sisi dan besarnya jumlah penduduk kelaparan di sisi lain membuktikan bahwa keadilan atas pangan belum terjadi. Kematian ribuan orang sebagai akibat kelaparan dan kemiskinan yang kronis terutama disebabkan oleh buruknya kebijakan di tingkat nasional maupun internasional. Menurut Sekretaris Jenderal PBB, kematian ribuan manusia setiap hari merupakan buah dari kegagalan masyarakat dunia dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan. Sementara itu, Amartya Sen menilai bahwa kelaparan mencerminkan kegagalan negara menjalankan fungsi-fungsi substansialnya terhadap masyarakat secara luas. Penatalaksanaan negara yang buruk (bad governance) menyebabkan berbagai sumber penghidupan yang ada tidak dapat dialokasikan dan dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kurang pangan dan gizi, serta kemiskinan.
Pasang Surut Pertanian Pangan RakyatNenek moyang kita telah menorehkan catatan sejarah pertanian-pangan yang gemilang. Sebelum kolonialisme datang di Nusantara, warga desa telah mengembangkan sistem perladangan dan persawahan. Sistem perladangan merupakan cara cerdas yang dikembangkan oleh rakyat di hampir seluruh wilayah Nusantara. Ladang terutama dikembangkan oleh suku-suku di luar Jawa. Mereka membudidayakan berbagai tanaman penghasil bahan makanan dan bahan yang bermanfaat lainnya di dalam atau sekitar hutan tropis yang sangat luas. Sementara itu masyarakat pedesaan di lembah-lembah sungai di sekitar gunung berapi, khususnya di pulau Jawa, mengembangkan sistem persawahan. Kerja keras mereka kemudian membuahkan kemakmuran. Sebagai contoh, kemakmuran warga desa di sekitar gunung Sumbing, Sindoro, Merbabu dan Merapi merupakan landasan bagi berkembangnya kemaharajaan Mataram.
Kehadiran orang-orang Belanda menjadi titik balik sejarah pertanian-pangan kita. Sistem pertanian-pangan masyarakat yang bertujuan utama untuk memenuhi kebutuhan sendiri kemudian diubah menjadi pertanian komersial untuk ekspor. Tanah dan tenaga kerja dimobilisir untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor seperti tebu, nila, kopi, tembakau dan lainnya. Inilah yang kemudian menghasilkan struktur ekonomi dualistik. Sektor pertanian ekspor yang dikuasai orang-orang Belanda berkembang sangat pesat. Mereka memegang modal serta mediktekan cara berbudidaya dan upah serta mengontrol output dan harga penjualan. Sementara sektor domestik pribumi cenderung tetap atau bahkan merosot. Pertanian keluarga hanya berskala kecil, demikian juga industri rumah tangga dan perdagangan. Proses inilah yang kemudian disebut sebagai hantu “merosotnya kesejahteraan penduduk pribumi”.
Penduduk desa yang semakin bertambah berusaha untuk tetap bertahan hidup dengan cara meningkatkan produksi tanaman subsistem di tanah yang semakin terbatas. Soetardjo Kartohadikoesoemo dalam buku klasiknya Desa menjelaskan bagaimana masyarakat desa melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pangannya:
“... desa itu memikul tanggung-djawab atas persediaan makan rakjat. Di desa-desa communaal maka tiap habis panen setahun sekali diadakan rapat-desa. Didalam rapat itu selain menetapkan pembagian peker-djaan desa, maka rakjat dengan pemerintah desa djuga menetapkan tanah giliran. Dimana ada aturan pembagian tanah menurut systeem pembagian-tetap, maka dalam rapat itu kalau terdapat lowongan lantaran warga desa jang bersangkutan mati atau pergi dari desa, dsb ditetapkan siapa-siapa jang harus mengisi lowongan itu. Dalam rapat seringkali djuga dimusjawaratkan tentang pembagian air, tentang memperbaiki saluran air dan jajasan pengairan, tentang mengadakan perwinihan bersama, tentang pemberantasan hama, tentang pembelian rabuk bersama, tentang pembikinan rabuk kompos bersama, tentang mulainja menggarap tanah untuk tanaman padi, tentang penggarapnja (menger-djakan) tanah jang kosong, tentang pembukaan lumbung desa dan pembajaran pindjaman kepada lumbung desa, tentang penanaman tanggul dan waderan dipinggir djalan desa, tentang tanaman ditegal dan pekarangan, tentang pembelian bibit bersama, tentang tanaman dipagar-desa dan lain-lain sebagainja. Djika ada orang jang pemilik tanah sawah jang kekurangan tenaga, maka untuk mendjaga djangan sampai tanah itu tidak atau kurang tjukup ditanami, maka diatur siapa-siapa jang harus membantu orang itu’. (Soetardjo Kartohadikoesoemo, Desa, 1953)
Nasib pertanian rakyat desa ini terus terpinggirkan pada periode Tanam Paksa hingga Indonesia merdeka. Oleh karenanya para pemimpin bangsa pada awal kemerdekaan menyadari pentingnya meningkatkan produksi pangan yang berbasis pada usaha petani kecil. Mereka memperjuangkan reformasi agraria dan pengembangan program peningkatan produksi pangan, khususnya padi. Undang Undang Pokok Agraria yang kemudian disahkan tahun 1960 merupakan cara radikal untuk meningkatkan akses petani kecil dan buruh tani untuk mencukupi kebutuhan pangan dan kesejahteraanya. Untuk meningkatkan produksi padi, pemerintah pada awal kemerdekaan mendirikan Badan Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD) untuk memberi penyuluhan kepada petani dalam rangka peningkatan produksi padi. Tahun 1959 dibentuk Badan Perusahaan Bahan Makanan dan Pembuka Tanah (BMPT) dengan dua anak perusahaan, yakni Padi Sentra dan Mekatani. Padi Sentra bertugas mengadakan, menyalurkan dan menyediakan sarana produksi seperti bibit unggul, pupuk dan pestisida. Sementara Mekatani bertugas membuka lahan baru secara mekanis, terutama di luar pulau Jawa.
Naiknya Orde Baru merupakan titik balik upaya melakukan reforma agraria dan menjadi babak lanjutan masa kolonial dalam proses peminggiran usaha tani rakyat. Disahkan UU Penanaman Modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan semakin memerosotkan akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria yang menjadi alat produksi paling penting bagi petani. Orde Baru kemudian menetapkan Revolusi Hijau sebagai strategi pembangunan pertanian. Modernisasi pertanian ini difokuskan pada peningkatan produksi padi serta distribusinya yang dilakukan secara sentra-listik. Kebijakan tersebut justru semakin meningkatkan pemusatan penguasaan lahan pertanian, ketergantu-ngan petani terhadap input pertanian pabrikan, kerusakan lingkungan pertanian, konsumerisme, terpinggirkannya peran petani perempuan, dan hilangnya kemandirian petani.
Sistem pertanian rakyat desa yang telah berkembang sebelumnya yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru diabaikan. Akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber-sumber agraria semakin melemah, demikian juga terhadap pengetahuan dan teknologi lokal, sistem kelembagaan pangan, sistem pengembangan infrastruktur, sistem perdaga-ngan lokal, juga sistem pengelolaan cadangan pangan seperti lumbung pangan. Kebijakan sentralisasi pengelolaan desa yang diterapkan Orde Baru semakin meminggirkan otonomi masyarakat desa. Sentralisasi kekuasaan ini meminggirkan berbagai kewenangan atau otonomi asli desa dalam mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat desa, termasuk dalam mengelola sistem pangan desa. Padahal otonomi masyarakat desa merupakan kunci untuk mengatur dan mengelola berbagai sumberdaya desa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan seluruh warganya.
Arus globalisasi dan masuknya Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tahun 1994 semakin mempersulit warga desa dalam memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Krisis ekonomi 1997 dan tekanan Lembaga Keuangan Internasional (International Monetary Fund = IMF) dan Bank Dunia (World Bank = WB) mempercepat proses liberalisasi perdagangan Indonesia. Reformasi sistem perdagang-an dan pertanian kemudian dilakukan secara radikal. Indonesia menjadi satu negara berkembang yang mengadopsi liberalisasi perdagangan komoditas pertanian, khususnya tanaman pangan.
Liberalisasi pangan dimulai pada tahun 1998 yang diwujudkan dalam kebijakan mencabut subsidi pupuk, melepas tata niaga pupuk, menghapus pembiayaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Termasuk didalamnya pembukaan impor beras bagi para importir dan bukan lagi dimonopoli oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Sejalan dengan keinginan IMF pada awal 1998 Indonesia meliberalisasi impor beras dan menerapkan tarif impor nol persen. Dengan demikian petani tidak lagi memperoleh insentif untuk memproduksi beras dan dibiarkan bertarung di pasar bebas, berhadapan dengan beras impor yang harganya lebih murah.
Liberalisasi perdagangan pangan pada gilirannya meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap pa-ngan impor. Pada periode 1989-1991, Indonesia merupakan pengekspor pangan (net exporter) dengan nilai sekitar US$ 418 juta/tahun. Namun sejak 1994, Indonesia beralih menjadi pengimpor pangan (net food importer). Pada periode 1998-2000, Indonesia mengimpor pangan (net importer) sekitar US$ 863 juta/tahun. Selama periode 1996-2003, Indonesia per tahun rata-rata mengimpor beras 2,83 ton, gula 1,6 juta ton, jagung 1,2 juta ton pertahun, kedele 0,8 juta ton pertahun serta beberapa bahan pangan lainnya. Dalam enam tahun terakhir, menurut Menteri Pertanian, nilai impor komoditas pangan rata-rata 2,3 milyar dollar AS per tahun. Pada tahun 2003 Indonesia mengalami defisit sebesar 1,4 milyar dollar AS untuk tanaman pangan dan defisit 134,4 juta dollar AS untuk peternakan.
Pembaruan Sistem Pangan Desa

Mengingat pentingnya pangan bagi rakyat dan besarnya penduduk kelaparan maka masyarakat dunia mencari berbagai cara yang kemudian melahirkan konsep ketahanan pangan sekitar 30 tahun lalu. Konsep inilah yang hingga kini menjadi acuan masyarakat internasional termasuk pemerintah Indonesia. Ada banyak definisi ketahanan pangan, antara lain: “ketahanan pangan adalah situasi yang ada ketika semua orang, sepanjang waktu, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi yang sesuai dengan kebutuhan makanan dan makanan yang disukai untuk kehidupan yang aktif dan sehat”. Sementara Undang Undang Pangan tahun 1996 mendefinisikan ketahanan pangan sebagai: “kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, merata dan terjangkau”.
Dalam implementasinya, konsep ketahanan pangan dipengaruhi arus besar strategi neo-liberal yang mengacu pada kesepakatan Washington (Washington Concensus). Kebijakan ini meletakkan “kekuatan pasar”, “pasar bebas” dan “privatisasi” sebagai panglima dalam pembangunan, termasuk dalam membangun sistem pangan pada tingkat nasional dan internasional.Para pemimpin dunia berkumpul di Roma tahun 1996 dalam World Food Summit mendeklarasikan komitmen untuk “strive to ensure that food, agricultural trade and overall trade policies are conducive to fostering food security for all through a fair and market-oriented world trade system.”
Memang selama era liberalisasi dua dasa warsa terakhir volume perdagangan produk pertanian dunia meningkat cepat, tumbuh empat kali lipat selama empat dasa warsa terakhir menjadi lebih dari 800 juta ton per tahun. Tetapi, berbagai fakta menunjukkan bahwa implementasi liberalisasi perdagangan pertanian menggusur kaum petani kecil dan meningkatkan pemusatan pemilikan tanah. Sebagaimana dilaporkan oleh Food and Agriculture Organization dalam The State of Food Insecurity, Desember 2004: “jumlah penduduk kelaparan dunia meningkat menjadi 852 juta pada tahun 2000-2002, atau bertambah 18 juta dibanding tahun 1990-an.”
Kebijakan ekonomi neo-liberal terkait pangan ini tidak hanya mengabaikan tetapi juga bertentangan dengan kenyataan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar serta hak asasi manusia. Kebijakan ini juga mengabaikan aspek otonomi dan keadilan dalam pengambilan keputusan serta upaya rakyat maupun negara dalam mewujudkan pangan sebagai hak bagi semua orang. Jika dilihat dari ketidakadilan global ini maka persoalan pangan sesungguhnya berakar pada persoalan politik di mana berbagai komunitas desa dan negara miskin telah kehilangan kemampuan dan haknya untuk menentukan sendiri kebijakan pangannya. Perdagangan pangan internasional secara nyata melebarkan jalan bagi perusahaan-perusahaan trans-nasional untuk mengontrol pasar pangan global. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan pernah dapat memerangi kelaparan dunia.
Menanggapi proses liberalisasi perdagangan pertanian-pangan dan gagalnya pendekatan keta-hanan pangan berbasis pasar, organisasi petani internasional Via Campesina menawarkan konsep kedaulatan pangan. Kedaulatan Pangan didefinisikan sebagai: ‘Hak Rakyat, komunitas, dan negara untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian, perburuhan, perikanan, pangan dan pertanahan yang secara ekologis, sosial, ekonomi dan budaya sesuai dengan lingkungan masing-masing yang khas. Gerakan ini juga menolak ‘industri pertanian yang sentralistis, dikendalikan perusahaan, dan berorientasi ekspor’, dan menuntut dikembangkannya ‘sistem usaha tani yang terdesentralisasi berbasis petani kecil dan keluarga petani kecil untuk keberlanjutan produksi dengan orientasi utama pasar domestik’.
Ketahanan pangan sejati harus diwujudkan, bukan melalui liberalisasi pasar tetapi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan bertujuan untuk terwujudnya ketahanan pangan sejati dengan mengupayakan empat pilar. Pertama, penataan ulang sumber-sumber produksi pertanian-pangan melalui reforma agraria untuk memperluas lahan pertanian-pangan serta meningkatkan akses petani kecil terhadap lahan. Kedua, medukung pengembangkan pertanian berkelanjutan dalam membudidayakan aneka tanaman pangan serta ternak dan ikan melalui berbagai perbaikan dan pengembangan infrastruktur, kelembagaan dan teknologi yang berbasis kearifan lokal dan karakteristik ekologi setempat. Ketiga, membangun atau memperjuangkan sistem perdagangan yang adil yang berorientasi utama pada pemenuhan kebutuhan pangan keluarga dan komunitas lokal atau pasar lokal. Keempat, memperkuat budaya konsumsi pangan lokal yang beranekaragam dalam jumlah cukup, bergizi dan aman bagi rakyat serta dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap beras dan pangan impor.
Perjuangan kedaulatan pangan dapat dilakukan olah negara pada tingkat nasional maupun oleh komunitas di tingkat lokal. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan kepada peme-rintah bersama masyarakat untuk bertanggungjawab mewujudkan ketahanan pangan. Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan. Sejalan dengan GBHN 1999-2004, Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2002 tentang Ketahanan Pangan juga menyatakan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumber daya pangan lokal dan menghindarkan ketergantungan pada pangan impor. Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan desa mempunyai otonomi untuk melaksanakan kebijakan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing.
Sistem pangan komunitas (SPK) dapat dilakukan pada sua-tu wilayah yang relatif kecil se-perti komunitas kampung, desa, masyarakat adat, antar desa, kecamatan, kabupaten atau bio region. Konsep sistem pangan komunitas sering ditukargunakan dengan sistem pangan “lokal” atau “regional”, tetapi tetap mencantumkan kata “komunitas” untuk menekankan hubungan yang kuat antar komponen dalam sistem pangan. Sistem pangan komunitas juga dapat diartikan sebagai kerjasama antar warga suatu komunitas dalam upaya meningkatkan produksi, pengolahan, distribusi, dan konsumsi pangan. Upaya bersama itu bertujuan untuk meningkatkan kesehatan lingkungan, ekonomi, dan sosial dalam suatu wilayah tertentu. Petani, konsumen, dan warga komunitas lainnya adalah mitra untuk menciptakan ekonomi pangan yang lebih berbasis lokal dan mandiri.
Sistem pangan komunitas desa antara lain ditandai dengan beberapa ciri atau syarat, antara lain:

  • Berbasis komunitas: sistem pangan komunitas sebaiknya difokuskan pada upaya untuk mempertemukan kebutuhan budaya, fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan bagi seluruh warga komunitas;
  • Hubungan antar warga: SPK akan mendorong perkembangan hubungan yang berkelanjutan antara penduduk yang memproduksi pangan, mengolah pangan dan mengkonsumsi pangan;
  • Berbasis tempat:, Produksi dan konsumsi pangan dapat menjadi media untuk menghubungkan antar penduduk yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Dengan kata lain, “Pangan ditanam, dipanen, diolah, dipasarkan, dijual dan dikonsumsi sedapat mungkin dekat dengan rumah. ”consumed as close to home as possible.”
  • Partisipatif: Merupakan hal penting bahwa semua warga – baik yang miskin maupun yang kaya, anak-anak maupun orang tua, laki-laki dan perempuan - dari komunitas yang terlibat dalam semua tahapan pembaharuan sistem pangan ini.

Merintis dan menggerakkan pembaharuan sistem pangan komunitas merupakan upaya yang tidak mudah dan mencakup berbagai hal. Namun ada beberapa gagasan tentang tahapan dasar yang dapat menjadi rujukan untuk memulai pembaharuan sistem pangan komunitas pada tingkat kampung, desa atau daerah. Merupakan hal yang baik dan diharapkan jika berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, petani, konsumen, kelompok perempuan, lembaga pemerintah, badan perwakilan desa dan wakil lembaga lainnya tergabung dalam suatu koalisi dan secara aktif berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembaruan sistem pa-ngan komunitas mereka. Pembaharuan sistem pangan komunitas juga membutuhkan kepemimpinan yang kuat dari orang-orang yang berdedikasi. Beberapa tahapan aktivitas dapat dilakukan dalam upaya pembaruan sistem pangan komunitas:

  • Membentuk kelompok kerja yang diberi wewenang untuk melakukan pembaharuan sistem pangan komunitasnya.
  • Melakukan kajian situasi pangan komunitas secara partisipatif untuk memetakan masalah dan potensi terkait dengan sumber-sumber produksi pangan, sub-sistem produksi pangan, sub-sistem distribusi dan perdagangan pangan, dan sub-sistem konsumsi pangan. Peta situasi pangan yang dihasilkan kajian ini merupakan bahan dasar yang sangat bernilai bagi pengembangan gerakan pembaharuan sistem pangan desa.
  • Melakukan perencanaan untuk merumuskan visi jangka panjang sistem pangan komunitas dengan mempertimbangkan karakteristik dan keseimba-ngan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ada di wilayah mereka. Semua anggota komunitas memiliki hak untuk mengambil keputusan bersama tentang tanaman pangan apa yang akan dibudidayakan dan tempat di mana tanaman itu akan dibudidayakan, juga bagaimana, oleh siapa dan kepada siapa pangan yang akan dihasilkan itu akan didistribusikan.
  • Mencari sumberdaya yang cukup dan struktur organisasi yang memadai untuk memulai dan melanjutkan rencana kerja yang dibuat.
  • Melaksanakan pembaharuan sistem pangan komunitas dengan partisipasi dari berbagai organisasi formal maupun informal, asosiasi dan individu dengan berbagai latar belakang dan keahlian.
  • Mendokumentasikan dan mengevaluasi terhadap proses dan hasil gerakan untuk mengetahui capaian sasaran yang telah direncanakan.
  • Inovasi strategi dan cara-cara baru berdasar pengalaman sendiri maupun dari luar untuk meningkatkan keberhasilan dalam pengembangan sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangan lokal.
  • Merayakan keberhasilan yang telah dicapai oleh gerakan pembaharuan sistem pangan komunitas dengan acara yang menarik dan publikasi untuk menarik perhatian konsumen dan petani produsen agar bergabung dalam gerakan. ***
By: Witoro (Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan)
Source: http://www.forumdesa.org/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts