Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Perlindungan Konsumen Jasa Konstruksi

Labels: ,
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah diberlakukan pada bulan Mei tahun 2000, dimana bangsa Indonesia telah memasuki era baru dalam bidang jasa konstruksi, sedangkan penyadaran yang mengatur hak-hak konsumen pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini diatur oleh pemerintah karena masih dirasakan adanya kelemahan dalam hal manajemen, penguasaan teknologi, permodalan, keterbatasan tenaga ahli yang terampil serta perlunya pelaku usaha mengetahui kewajiban serta hak-hak konsumen di bidang barang dan jasa. Di samping itu, adanya ketimpangan hubungan antara penyediah barang dan jasa dengan pengguna jasa/konsumen, bahkan pembinaan di bidang jasa konstruksi secara umum masih bersifat parsial dan sektoral.
Konsumen sebagai pengguna barang dan jasa dan selaku pemakai akhir dari barang dan jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha dan memiliki peranan yang sangat dominan dalam menentukan pilihan barang dan jasa yang akan digunakan sehingga pemberdayaan konsumen sangat penting untuk dilakukan agar pengguna barang dan jasa memahami hak dan kewajibannya.
Dalam UU No. 18/1999 disebutkan, para pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi adalah unsur pengguna dan penyediah jasa. Posisi konsumen dalam perspektif UU No. 18/1999 adalah sebagai bagian dari pengguna jasa, sehingga pemberdayaan terhadap konsumen diharapkan mampu meningkatkan peran konsumen dalam menentukan standar dari produk konstruksi yang dihasilkan, baik dari segi kualitas mutu (quality assurance), waktu penyerahan (product delivery), maupun harga (cost of product).
Pemahaman bahwa konsumen selaku pengguna jasa belum sepenuhnya menjangkau kepentingan konsumen sebagai pengguna produk akhir dari kegiatan jasa konstruksi sehingga pemberdayaan masyarakat khususnya penyadaran akan hak-hak konsumen dalam menerima dan menggunakan produk konstruksi perlu memperhatikan rujukan kepada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Secara umum dalam UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi telah diatur mengenai hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, seperti beberapa hal berikut ini:
  1. Melakukan pengawasan;
  2. Memperoleh penggantian yang layak sebagai akibat kesalahan peyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
  3. Mengajukan gugatan ke pengadilan, baik secara perorangan maupun kelompok dalam bentuk class action.
Walaupun demikian, kebutuhan pengguna jasa selaku konsumen jasa konstruksi masih dirasakan kurang dan belum banyak yang terakomodir dalam ketentuan UU maupun Peraturan Pemerintah yang telah ada, seperti PP No. 28, 29 dan 30 Tahun 2000.
Di samping mempunyai hak dalam penyelenggaraan kegiatan jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi juga mempunyai kewajiban-kewajiban, di antaranya:
  1. Kewajiban memfungsikan produk akhir jasa konstruksi berupa bangunan atau bentuk lain sesuai dengan fungsinya sehingga dapat menghasilkan manfaat sesuai dengan yang direncanakan;
  2. Kewajiban membayar produk sesuai yang diperjanjikan.
Identifikasi pengguna jasa selaku konsumen jasa konstruksi secara umum dapat dikelompokkan dalam konsumen perorangan dan konsumen publik. Konsumen jenis perorangan ini lebih banyak dari unsur konsumen properti dan konsumen produk-produk jasa lainnya. Sedangkan konsumen publik adalah masyarakat pengguna jalan, pengguna jaringan irigasi dan fasilitas publik lainnya.
Kebutuhan konsumen jasa konstruksi dijabarkan dari hak-hak konsumen secara umum, sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang hak-haknya sebagai berikut :
  1. Hak untuk mendapatkan produk barang/jasa yang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan.
  2. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
  3. Hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum
  4. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat
  5. Hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang
  6. Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen
Selain hak-hak sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999, konsumen jasa konstruksi sesuai dengan UU No. 18 tahun 1999 juga berhak untuk:
  1. Mendapatkan perlindungan dari kegagalan bangunan konstruksi. Kegagalan bangunan konstruksi menurut UU No. 18 tahun 1999 adalah tidak berfungsinya bangunan secara keseluruhan maupun sebagian, tidak sesuainya penyelenggaraan dengan ketentuan kontrak kerja konstruksi dan penyimpangan dari sisi pemanfaatan karena kesalahan penyediah/pengguna jasa. Kesalahan pengguna jasa adalah perbuatan yang disebabkan karena pengelolaan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi-fungsinya.
  2. Melaksanakan hearing dengan masyarakat melalui media cetak, elektronik dan tatap muka untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat sebagai bagian dari stakeholder pembangunan.
  3. Melakukan kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri dalam kerangka pasar dunia jasa konstruksi yang bersifat global untuk mengadopsi norma dan strategi dalam pemberdayaan konsumen jasa konstruksi.
  4. Melakukan edukasi terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang taat asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
  5. Merumuskan langakah-langkah strategis jangka pendek, menengah dan panjang dengan memberikan masukan terhadap upaya penyempurnaan produk peraturan yang mengatur masalah pemberdayaan konsumen jasa konstruksi.
  6. Mendorong segenap pelaku usaha jasa konstruksi untuk taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercipta tertib penyelenggaraan kegiatan jasa konstruksi yang berdampak pada semakin terpenuhinya kebutuhan dan hak-hak konsumen jasa konstruksi.
  7. Mendapatkan produk dan jasa sesuai dengan yang diatur dalam kontrak kerja konstruksi.
  8. Mendapatkan informasi tentang ketentuan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dari sisi ekonomi, bahwa kepuasan konsumen menjadi hal yang penting dalam pemenuhan demand atas kebutuhan pengguna jasa sebagai konsumen, maka konsumen jasa konstruksi berhak mendapatkan produk konstruksi yang sesuai dengan keinginan yang tertuang dalam term of reference (TOR). Pada produk perumahan dan bangunan lainnya seperti ruko, gudang yang ditawarkan developer kepada konsumen melalui brosur harus sesuai dengan apa yang diperjanjikan ditawarkan kepada konsumen.

Klausula Baku Batal Demi Hukum
Umumnya pengembang perumahan menggunakan brosur sebagai salah satu sarana untuk menyebarkan informasi tentang lokasi perumahan dan rumah yang akan dipasarkan. Menggunakan brosur untuk menjual produk barang dan atau jasa terbukti cukup efektif dan ampuh. Selain memberikan informasi tentang spesifikasi rumah dan lokasi perumahan, isi brosur juga mencakup berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli. Kebanyakan ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam brosur yang disebarkan pengembang substansinya digolongkan kedalam bentuk klausula baku.
Klausula baku dalam pasal 1 angka 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di definisikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. Hal yang memprihatinkan dalam klausula adalah pencantuman klausula eksonerasi (exemption clausule) dalam perjanjian. Klausula eksonerasi ini mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak pelaku usaha (Skidarta, 2000;120). Klausula baku dengan aroma klausula eksonerasi biasanya menggunakan jenis huruf yang sangat kecil dan posisi yang sulit dilihat mata. Umumnya konsumen kurang mengetahui substansinya dan redaksi klausula tersebut. Jika substansinya merugikan konsumen, maka secara yuridis normatif tidak dapat dibenarkan.
UU Perlindungan Konsumen pasal 18 melarang dengan tegas pencantuman klausula pada setiap dokumen dan atau penyampaian yang tujuannya merugikan konsumen, bahkan pada ayat 3 ditegaskan bahwa “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum”.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen, sebagai pedoman untuk mengetahui hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen sehingga kedua bela pihak dapat saling menguntungkan dan mendapatkan kepuasan yang berkeadilan.

By: DR. Asron Lubis, MBA
Source: Yayasan Lembaga Konsumen Batam, 18 Januari 2008
1 comments:

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
Quo vadis hukum Indonesia?

David
(0274)9345675


Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts