Pemerintah harus segera mengupayakan law enforcement (penegakan hukum) untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen secara serius dan sungguh-sungguh guna mengimbangi masih lemahnya posisi konsumen. Selain itu, pemerintah harus secara transparan dan bersikap adil dalam menginformasikan sejauh mana pengujian atau pembinaan produk-produk dengan status khusus seperti produk berkode Status Pembinaan (SP). Hal ini penting, karena dari survei akhir tahun Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel, produk-produk SP ditemukan tidak lengkap memberi penjelasan atas barang.
Demikian pernyataan sikap dan hasil survei pasar akhir tahun YLK Sulsel yang disampaikan Ketua Umum, Zohra Andi Baso di Makassar, Jumat (31/12) malam. Produsen harus bersikap terbuka dan memahami kepentingan perlindungan konsumen serta berkehendak untuk tidak melaksanakan perbuatan yang justru merugikan.
Hasil survei pasar YLK Sulsel di tujuh pasar tradisonal dan delapan toko swalayan akhir pekan lalu menunjukkan masih banyaknya makanan dan minuman yang tidak mencantumkan label, tanggal kedaluarsa, komposisi, dan izin Departemen Kesehatan yang dijual bebas. Ironisnya, sebagian besar pedagang maupun konsumen masih menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan tidak merugikan mereka.
Proaktif
"Survei ini untuk melihat tingkat konsumen pada bulan Ramadhan, Natal, Tahun Baru, dan menjelang Lebaran, sekaligus menguji UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 yang akan dilaksanakan tahun 2000 di tingkat lapang," jelas Zohra.
Menurut Zohra, untuk menguatkan posisi konsumen, terlebih dengan diterapkannya UUPK tahun 2000, mau tidak mau pemerintah harus menunjukkan sikap proaktifnya. “Bukan hanya dalam mensosialisasikan UUPK, tetapi memberi dukungan secara nyata terhadap gerakan konsumen.”
Source: http://118.98.213.22/aridata_web/how/k/konsumen/4_lindungi_konsumen.pdf, 4 Januari 2000, Kompas
Demikian pernyataan sikap dan hasil survei pasar akhir tahun YLK Sulsel yang disampaikan Ketua Umum, Zohra Andi Baso di Makassar, Jumat (31/12) malam. Produsen harus bersikap terbuka dan memahami kepentingan perlindungan konsumen serta berkehendak untuk tidak melaksanakan perbuatan yang justru merugikan.
Hasil survei pasar YLK Sulsel di tujuh pasar tradisonal dan delapan toko swalayan akhir pekan lalu menunjukkan masih banyaknya makanan dan minuman yang tidak mencantumkan label, tanggal kedaluarsa, komposisi, dan izin Departemen Kesehatan yang dijual bebas. Ironisnya, sebagian besar pedagang maupun konsumen masih menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan tidak merugikan mereka.
Proaktif
"Survei ini untuk melihat tingkat konsumen pada bulan Ramadhan, Natal, Tahun Baru, dan menjelang Lebaran, sekaligus menguji UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 yang akan dilaksanakan tahun 2000 di tingkat lapang," jelas Zohra.
Menurut Zohra, untuk menguatkan posisi konsumen, terlebih dengan diterapkannya UUPK tahun 2000, mau tidak mau pemerintah harus menunjukkan sikap proaktifnya. “Bukan hanya dalam mensosialisasikan UUPK, tetapi memberi dukungan secara nyata terhadap gerakan konsumen.”
Source: http://118.98.213.22/aridata_web/how/k/konsumen/4_lindungi_konsumen.pdf, 4 Januari 2000, Kompas
Post a Comment