Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Penyimpangan Dana Bansos di Jabar Capai 90 Persen

2009-06-27

[BANDUNG] Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menemukan indikasi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) secara merata di 26 kabupaten dan kota. "Diperkirakan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan indikasi kebocoran hampir 90 persen," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Muhamad Amari di Bandung, Jumat (26/6).

Menurut dia, pihaknya masih memberi kesempatan kepada para pelaku penyimpangan dana tersebut untuk mengembalikan uang yang "disunat", sebelum kasus itu masuk ke kejaksaan. Amari memaparkan penyelewengan itu juga terjadi terhadap dana program pemberantasan buta huruf luar sekolah. "Dua kasus ini jadi fokus pekerjaan Kejati Jabar dan kejaksaan negeri di daerah. Kedua kasus ini akan banyak menyeret ratusan orang calon tersangka," ujarnya.

Amari mengungkapkan penyelewengan dana bansos itu di setiap daerah berbeda karena anggaran yang diterimanya juga berbeda-beda. Untuk nilainya sendiri, dia belum bisa memaparkannya karena masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan, dugaan nilai korupsi dana program pemberantasan buta huruf itu, pihaknya masih menanti laporan dari kejaksaan negeri. "Diperkirakan, nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih. Ini anggaran di bawah tahun 2008," katanya.


Atas Nama Masyarakat

Diungkapkan, dana bansos itu, biasa dicairkan lembaga sosial yang mengatasnamakan masyarakat. Setelah cair, lembaga sosial itu kerap hanya memberikan dana antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta kepada masyarakat yang diwakilinya. "Padahal, hak jumlah dana bantuan itu bisa mencapai Rp 40 juta," tuturnya.

Menurut Amari, dari beberapa laporan masyarakat yang diterima kejaksaan, pelakunya sangat beragam. Ada yang berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, politikus, dan juga pegawai negeri sipil.

Amari mengungkapkan modus untuk mencairkan dana bansos itu biasanya diajukan oleh kelompok belajar yang beranggotakan antara 8 hingga 10 orang dengan alokasi dana Rp 2,4 juta untuk 6 bulan. "Satu lembaga itu bisa memiliki 20 hingga 40 kelompok belajar. Alokasi dana itu diakal-akali, bahkan ditemukan ada yang fiktif sama sekali," tandasnya. [153]

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=8861
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts