Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan kenaikan biaya sambungan listrik baru yang berlaku per 15 Mei 2009 tidak berlaku wajib bagi semua pelanggan. Kenaikan biaya sambungan ini merupakan pilihan baru yang ditawarkan PLN bagi pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan lebih cepat.
Demikian dijelaskan Dirut PLN Fahmi Mochtar dalam keterangan pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
"Opsi-opsi biaya penyambungan seperti yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini adalah pilihan yang bersifat business to business dan bukan merupakan kewajiban," katanya.
Sementara bagi pelanggan lain masih bisa menggunakan patokan biaya pemasangan sambungan lama sehingga tidak melanggar aturan, yaitu SK Menteri ESDM No. 2048.K/40/MEM/2001.
Biaya sambungan listrik yang lebih mahal ini dikenal dengan biaya penyambungan solusi. Sebagai awalan, biaya ini berlaku mulai 15 Mei 2009 untuk pelanggan di Jakarta dan akan diperluas ke pelanggan di Jawa Bali.
Menurut Fahmi, biaya penyambungan solusi diluncurkan karena tingginya permintaan sambungan baru listrik hingga PLN kewalahan melayani.
"Karena keterbatasan dana investasi yang dibutuhkan PLN untuk perluasan jaringan distribusi, maka PLN akan melayani penyambungan baru sesuai dengan kemampuan pendanaan PLN," ujar Fahmi.
Sementara Direktur Perencanaan PLN Bambang Praptono mengatakan kuota sambungan di Jakarta hanya 90.000 pelanggan per tahun. Namun pada tahun lalu realisasi sambungan baru ini mencapai 120.000 pelanggan.
Untuk itulah, PLN memberikan opsi kepada pelanggan yang ingin memasang sambungan baru. Opsinya adalah masuk dulu ke daftar tunggu atau dikenakan biaya penyambungan solusi.
"Sampai dengan saat ini pelanggan di Jakarta yang telah memasang biaya penyambungan dengan membayar biaya penyambungan solusi mencapai 2.000 pelanggan sejak pertengahan Mei 2009, sedangkan total penyambungan yang sudah dilaksanakan sampai dengan Mei 2009 (sebelum adanya biaya solusi) cukup besar hampir 50.000 pelanggan," papar Bambang.
Untuk memastikan bahwa pelayanan penyambungan baru dapat berjalan sesuai dengan permintaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang ada, PLN meminta kepada pemerintah dan DPR agar dapat diberikan margin subsidi yang memadai untuk memungkinkan PLN menjalankan kewajiban PSO.
Kebutuhan capital expenditure (belanja modal) PLN untuk perluasan jaringan mencapai Rp 3,2-3,7 triliun per tahun di seluruh Indonesia. Namun karena belanja modal PLN kurang dari Rp 1 triliun maka PLN meminta tambahan margin.
Tambahan margin itu akan dikhususkan untuk investasi perluasan jaringan. Hal ini berbeda dengan subsidi listrik yang sudah dialokasikan untuk biaya produksi bukan berinvestasi. PLN sendiri sudah mengusulkan margin sebesar 3 persen.(dru/lih)
Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/06/09/183913/1145087/4/pln-kenaikan-biaya-sambungan-listrik-tidak-wajib

Post a Comment