Juli 14, 2009 - 8:20
TANJUNG PRIOK (Pos Kota)-Terkait masih adanya pegawai yang merokok disembarang tempat, aparat Pemkot Jakarta Utara membuat tim pemantau atau pengawas khusus untuk memberikan teguran maupun peringatan, agar merokok di tempat khusus yang telah disediakan.
“Pembatasan wilayah merokok itu sangat positif bagi kesehatan. Meski sudah dilarang merokok di Kawasan Dilarang Merokok (KDM), namun tetap saja ada yang merokok di ruangan perkantoran. Padahal ruang kerja termasuk tempat yang tidak boleh dipakai merokok.
Bahkan bukan hanya tempat bekerja, seluruh kepala dinas dan instansi, unit kerja dan stafnya, camat, lurah dilarang merokok saat bertugas,” ungkap Walikota Jakarta Utara, H. Bambang Sugiyono.
Menurutnya, jika ada yang melanggar, atasan masing-masing bisa langsung memberikan sanksi. Pelanggaran terhadap keputusan itu akan dicatat sebagai bentuk pelanggaran disiplin.
Bagi yang merokok, Pemkot Jakarta Utara telah menyiapkan ruangan khusus bagi para perokok. Pembuatan ruang khusus bagi perokok itu wajib dilaksanakan d semua instansi dan lembaga.
Tim pemantau maupun pengawas merokok yang telah dibentuk supaya memberikan teguran maupun peringatan kepada mereka yang merokok sembarangan, agar merokok di tempat yang telah disediakan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta N0. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
(hasan/sir)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/14/merokok-di-kantor-walikota-diawasi
Post a Comment