Juli 31, 2009 - 7:41
JAKARTA (Pos Kota)- Sering kali kita jengkel melihat iring-iringan mobil atau sepeda motor pengantar jenazah . Meski lampu sedang merah, iring-iringan itu terus saja menerobos perempatan jalan tersebut. Akibatnya arus lalu lintas jadi kacau, terutama bila tidak ada polisi. Sebab biasanya setelah iring-iringan itu berlalu, pengendara yang lain juga saling serobot.
Namun demikian apa yang dilakukan oleh iring-iringan pengantar jenazah tadi, apalagi menggunakan ambulan, sepenuhnya tidak bisa disalahkan. Sebab hal itu tersebut sesuai dengan peraturan .
Seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, sesuai pasal 65 PP.43/932, pemakaian jalan yang wajib didahulukan adalah;
1 Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulan mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Namun demikian, pengendara tersebut tetap wajib mentaati peraturan yang ada tidak jadi seenaknya. Pengendara motor tetap menggunakan helm, tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang.
Sedangkan pengemudi mobil tetap harus menggunakan sabuk pengaman dan tidak dibenarkan menggunakan sirine kecuali mobil yang ditetapkan sesuai aturan seperti ambula, mobil pemadam dan lain sebagainya. (binsar)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/07/31/pemakai-jalan-yang-wajib-didahulukan
Post a Comment