Jumat, 07 Agustus 2009 15:03 WIB
Penulis : Toshi Wicaksono
TEMANGGUNG--MI: Kepala Kantor Depag Kabupaten Temanggung, Jamun Effendi, memenuhi undangan DPRD setempat, Jumat (7/8) untuk mengklarifikasi pungutan sebesar Rp250 ribu-Rp270 ribu per calhaj sebagai biaya pembuatan paspor hijau.
Jamun tiba di kantor DPRD sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan antara Jamun dan anggota Komisi D DPRD Temanggung berlangsung tertutup di ruang rapat panitia khusus (pansus) selama sekitar dua jam.
Sebelum memasuki ruang pansus, kapada wartawan, Jamun sempat mengakui pihaknya memang mewajibkan para calhaj Temanggung agar membayar biaya pembuatan paspor. Besarnya Rp270 ribu. Uang sebanyak itu, katanya, untuk administrasi sebesar Rp200 ribu. Sedang Rp70 ribu untuk biaya foto.
Namun, kata Jamun, pungutan biaya pembuatan paspor hijau itu atas inisiatif pihak imigrasi. "Jadi pembayaran itu memang ketentuan dari imigrasi. Kami hanya ketiban awu anget-nya saja," bebernya.
Mengenai pembayaran uang itu, lanjut Jamun, disepakati pihaknya dan imigrasi sebelum ada MOU antara Depag dan Imigrasi untuk menggratiskan biaya pembuatan paspor hijau. MOU, katanya, baru terjadi pada 3 Agustus 2009. Sedangkan pembayaran dari calhaj untuk mengurus paspor sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Sayangnya, setelah MOU itu keluar pun, pihak Depag Temanggung belum juga mengembalikan uang itu pada para calhaj. Baru setelah masalah itu mencuat, pihak Depag berinisiatif akan mengembalikan uang itu. "Setelah ini, kami akan
mengembalikan uang pembayaran Rp270 ribu per orang pada tiap calon jemaah haji,"kata Jamun. (TS/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/89240/124/101/Depag-Temanggung-Janji-Kembalikan-Uang-Calhaj
Post a Comment