Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Depdag Telusuri Rantai Distribusi Produk Elekronik Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2009 14:07 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan melakukan inspeksi mendadak ke toko, distributor dan gudang produk elektronik impor yang diduga tidak sesuai dengan aturan barang beredar.

"Kami menduga masih banyak barang impor yang masuk secara ilegal, jadi dalam rangka perlindungan konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen No.8/1999 dan Permendag 19/2009 (tentang pengawasan barang beredar dan jasa) kami meninjau lapangan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Inayat Iman di Jakarta, Kamis.

Pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sebuah gudang di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa ditemukan sekitar 600.000 unit Lampu Hemat Energi (LHE) yang telah dilengkapi dengan tanda SNI namun tak ada Nomor Pendaftaran Barangnya (NPB).

"Kita harus cek lagi karena ini produk impor, benar atau tidaknya SNI-nya untuk merek ini, NPB-nya tidak ada, harusnya kan ada,"ujarnya.

Selain LHE, di gudang tersebut juga ditemukan DVD Player merek Fukuda, kipas angin, kompor gas portabel, dan rice cooker yang diimpor dari China. Produk tersebut telah dilengkapi dengan kartu garansi dan manual dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan Permendag 19/2009 tentang pengawasan barang beredar dan jasa, barang-barang elektronik yang diperjualbelikan harus dilengkapi dengan kartu garansi dan manual dalam bahasa Indonesia yang sudah didaftarkan kepada Depdag. Aturan tersebut berlaku penuh pada 26 Agustus 2009.

Sidak yang digelar bersama Dinas Perindag DKI Jakarta dan Kepolisian itu diakhiri dengan penyegelan barang bukti untuk selanjutnya diteliti dan diuji kualitas barangnya di laboratorium.

"Kalau tidak benar kita akan proses sesuai aturan yang berlaku yaitu penjara maksimal lima tahun, denda Rp2 miliar dan ada sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP,"jelas Inayat.

Selain melakukan sidak ke gudang importir, tim pengawasan barang beredar juga melakukan penelusuran ke gudang distributor di kawasan Mangga Besar dan toko elektronik di Glodok.

Sebelumnya, Depdag telah melakukan pemantauan terhadap peredaran elektronik khususnya LHE yang diduga tidak memenuhi syarat untuk beredar bebas di pasaran.

Sementara itu, Kepala Gudang Inkopad (Induk Koperasi TNIB AD) yang disegel, Sukarti mengatakan barang-barang di gudangnya merupakan milik dua importir yang selama dua bulan belakangan menitipkan barangnya di gudang itu.

Menurut dia, barang-barang tersebut didatangkan dari Medan. (*)

http://www.antaranews.com/berita/1249542425/depdag-telusuri-rantai-distribusi-produk-elekronik-ilegal
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts