Kamis, 06 Agustus 2009 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang M Asnun menyatakan kesepakatan damai antara terdakwa Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera tidak akan mempengaruhi proses persidangan yang saat ini tengah digelar. "Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, jadi sama sekali tidak mempengaruhi," ujarnya kepada Tempo, Kamis (6/8).
Asnun mengatakan persidangan tidak bisa dihentikan dan majelis hakim harus memutuskan perkara tersebut. Menurut dia, kesepakatan damai antara dua pihak yang bertikai itu akan meringankan hukuman terdakwa jika diputus bersalah dan melanggar undang-undang pidana. "Ini akan masuk hal-hal yang meringankan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono menambahkan, karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka pihaknya tinggal menunggu sikap dari Pengadilan Negeri Tangerang. "Kami hanya wait and see," kata Suyono.
Kejaksaan Negeri Tangerang, kata Suyono, berpatokan pada tiga poin dari keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan verset jaksa. "Sudah jelas dinyatakan bahwa persidangan harus dilanjutkan," katanya.
JONIANSYAH
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/08/06/brk,20090806-191121,id.html
Post a Comment