Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Harga BBM tak Seragam Lagi

Wednesday, 05 August 2009

Mulai 2012, Masing-masing Daerah Beda
Pemda tak Bisa Seenaknya Pakai Hasil Pajak BBM

JAKARTA -- Pemerintah bersama Pansus DPR telah menyepakati materi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai revisi UU No.34 tahun 2000. Materi penting itu adalah penerapan pajak bahan bakar minyak (BBM) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah daerah.

Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Aziz menjelaskan, setiap pemda diberi keleluasaan untuk menentukan tarif pajak. Untuk tarif pajak BBM kendaraan umum dibatasi maksimal 5 persen, sedang untuk kendaraan pribadi maksimal 10 persen.

Disepakati pula, untuk mengatur hal teknis mekanisme penerapan ketentuan tersebut, pemerintah diberi waktu masa transisi selama tiga tahun sejak RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam waktu dekat ini.

Dengan demikian, mulai 2012 harga BBM di masing-masing derah bisa berbeda-beda. "Tapi sekali lagi, sesuai ketentuan RUU yang sudah disepakati, batas maksimalnya 10 persen," ungkap Harry Azhar Aziz di gedung DPR, Senayan, Selasa (4/8). Sesuai ketentuan UU No.34 Tahun 2000, selama ini pajak BBM dikelola pemerintah pusat melalui PT Pertamina.

Harry menjelaskan, ketentuan tersebut sekaligus bisa untuk menekan jumlah kendaraan pribadi yang beredar di sejumlah kota padat, seperti DKI Jakarta, dengan menerapkan tarif pajak BBM di angka yang maksimal yakni 10 persen. Sebaliknya, di daerah yang ingin memacu pertambahan jumlah kendaraan pribadi, bisa mengenakan tarif minimal yakni nol persen.

Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, bukankah ada kecenderungan daerah akan memilih tarif pajak maksimal untuk memacu pendapatan asli daerah (PAD)-nya? Harry tidak mengkhawatirkan hal itu. Yang penting, lanjutnya, juga diatur bahwa pemda tidak bisa seenaknya saja menggunakan pendapatan dari sektor pajak BBM ini. Seluruh uang dari pajak ini harus digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, sebagai bentuk pelayanan kepada para pengguna kendaran.

Harry juga tidak mengkhawatirkan bila aturan ini memunculkan 'akal-akalan' dimana kendaraan umum memborong BBM yang selanjutnya dijual ke pemakai kendaraan pribadi. Menurutnya, teknis mekanisme di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. "Bisa saja dengan model smart card, atau cara lain, itu urusan pemerintah, toh diberi waktu tiga tahun untuk memikirkan cara pelaksanaannya," ujar Harry.

Sepenuhnya juga diserahkan ke pemerintah untuk mencegah agar jangan sampai terjadi aksi borong BBM di suatu daerah yang menerapkan tarif pajak rendah, yang selanjutnya dijual di daerah yang menerapkan tarif pajak tinggi.(jpnn)

http://www.malutpost.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts