Jumat, 07 Agustus 2009
TANAMODINDI – Pemerintah Kota Palu bersama instansi terkait, hari ini (Kamis, 6/8) rencananya melakukan penertiban bagi pengecer minyak tanah (mitan) yang ada di wilayah Kecamatan Palu Barat.
Asisten II Sekda Kota Palu, Darmawangsa mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan mitan di pangkalan karena kehadiran pengecer yang semakin menjamur keberadaannya dan mengurangi jatah warga.
Menurut dia, pihaknya berupaya menghilangkan para penjual minyak tanah yang dianggap illegal itu dan tetap memfungsikan pangkalan sebagai tempat pembelian bahan bakar minyak tanah (BBMT) yang resmi.
Dia menyebutkan, penertiban ini sasarannya akan dilakukan di Kecamatan Palu Barat, dengan memfokus razia kepada pengecer minyak tanah dan pangkalan nakal yang menjual minyak tanah diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Dua minggu lalu kami telah melakukan sosialisasi pelarangan bagi keberadaan pengecer MT,sejauh mana aturan ini dipatuhi warga maka pihaknya melakukan razia,yang dikomandoi oleh Kabag Ekonomi Kota Palu dibantu oleh Deperindagkop, Pol PP dan Hiswana Migas,”tutur Darma.
Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menghadapi dua hari besar yakni HUT Proklamasi dan menjelang bulan suci ramadhan.
Sementara Kasat Pol PP Kota Palu, Kasruntory mengatakan, pihaknya sebagai pengaman dari peraturan daerah, siap melaksanakan penertiban jika diperintahkan.
Dia menenegaskan, jika dalam razia ditemukan ada pangkalan yang liar atau nakal menaikkan harga MT diatas harga HET sesuai yang ditetapkan oleh Walikota Palu, pihaknya tidak segan- segan mencabut izin pangkalannya tersebut.(Irma).
http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2828&Itemid=1
Post a Comment