Monday, 31 August 2009 10:02
MEDAN – Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, M Idaham Hasibuan, mengatakan, inti kota Medan harus bebas reklame, dan untuk mengatasinya harus dikuatkan melalui payung hukum, dan terus meningkatkan pengawasan
“Jika kedua unsur itu terpenuhi, maka akan menjadikan senjata ampuh untuk meminimalisir pemasangan reklame yang asal-asalan,” ujarnya kepada Waspada Online, tadi pagi.
Karenanya, kata Idaham, pihaknya akan mencoba mengajukan rancangan untuk Peraturan Walikota (Perwal). Isinya, akan membongkar reklame yang didirikan di areal bebas reklame. “Sanksinya, kita akan bongkar,” tegasnya.
Areal bebas reklame itu, sebut Idaham, inti kota, dan persimpangan-persimpangan strategis. Idaham mengakui, pemasangan reklame di kota Medan termasuk semrawut, karena tidak adanya payung hukum, dan pengawasan yang kurang.
Seperti diketahui, Pemko Medan, pada bulan ini akan menertbitkan Perwal tentang penataan reklame, agar kota Medan tertata rapi dalam penempatan reklame. Karena, reklame tidak lagi dibuat sembarang tempat.
(dat02/wol-mdn/trn-ri)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48829:inti-kota-harus-bebas-reklame&catid=77:fokusutama&Itemid=131
Post a Comment