Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

KPID Jateng Tegur SCTV dan RCTI

Minggu, 30 Agustus 2009 16:06 WIB

Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Tengah, Minggu, menegur stasiun televisi SCTV, RCTI dan stasiun lokal Pro TV karena menilai menayangkan materi acara yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Menurut anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir, menerangkan kesalahan ketiga stasiun televisi tersebut.

"SCTV lewat sinetron `Para Pencari Tuhan`, dalam salah satu adegan saat sang pemeran ketua RW bernama `Idrus` sering mengumpat dengan kata-kata kasar," katanya.

Ia mengatakan, adegan itu ternyata dilakukan berulang-ulang.

"Si Idrus selalu mengumpat dengan kata `wedhus`, ketika kesal dengan orang lain atau kesal saat doanya tidak dikabulkan oleh Tuhan, sehingga umpatan tersebut merupakan pelecehan terhadap Tuhan," katanya.

P3SPS menentukan, isi siaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang cenderung menghina atau merendahkan martabat manusia, apalagi tuhan dan tidak boleh terkesan vulgar, cabul dan jorok karena ditiru anak-anak.

RCTI lewat "Masihkah Kau Mencintaiku" melanggar karena mengungkap aib seseorang dan mempertontonkan adegan antara menantu dan mertua saling bertengkar dan memaki-maki.

Pro TV melakukan pelanggaran dalam salah satu acaranya yang berjudul `Wara Wayo (Wani po Ra-Wani to Yo) dengan pembawa acara Moersid," kata Zainal.

Ia mengatakan, pihaknya mengamati acara berisi tantangan dengan imbalan hadiah Rp50 ribu bagi orang yang sanggup melakukan tantangan tersebut pada periode Mei-Juni lalu, ketika tantangan yang diajukan terkesan tidak manusiawi.

"Apa manusiawi orang ditantang makan balsem sebanyak enam colek, makan ikan pindang mentah, atau yang terakhir ada anak-anak sekolah yang disuruh mengulum jempol kaki orang lain yang tidak dicuci terlebih dahulu, selama tiga menit," katanya.

Menurut dia, tayangan tersebut melanggar pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa isi siaran dilarang merendahkan dan melecehkan martabat manusia.

"Kami telah mengajukan teguran tertulis kepada ketiga stasiun televisi," kata Zainal. (*)

http://www.antaranews.com/berita/1251623194/kpid-jateng-tegur-sctv-dan-rcti
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts