Selasa, 04/08/2009 17:52 WIB
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) akan mempunyai wewenang untuk menarik pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah masing-masing. Besarannya untuk kendaraan umum adalah 5% dari harga BBM dan untuk kendaraan pribadi lebih tinggi yaitu maksimal 10% dari harga BBM.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis ketika dihubungi detikFinance , Selasa (4/8/2009).
"Tujuan aturan ini ditetapkan adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan masyarakat terdorong untuk menggunakan kendaraan umum," tuturnya.
Aturan ini berlaku 3 tahun setelah RUU PDRD disahkan oleh Rapat Paripurna DPR usai masa reses saat ini.
Selain itu Harry mengatakan, dalam RUU PDRD ini juga disepakati pengenaan pajak rokok daerah sebesar maksimal 10% dari tarif cukai muilai 2014. "Jadi misalkan target penerimaan cukainya Rp 57 triliun, maka Rp 5,7 triliun itu bisa dipungut oleh daerah," jelasnya.
Harry mengatakan seluruh rancangan undang-undang ini sudah disetujui oleh DPR dan juga pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, sehingga bisa langsung disahkan pada rapat paripurna usai reses saat ini. (dnl/lih)
http://www.detikfinance.com/read/2009/08/04/175212/1177388/4/pemda-bisa-tarik-pajak-bbm-maksimal-10
Post a Comment