2009-08-06
[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai gagal mengatur angkutan umum di Jakarta. Akibat trayek tumpang-tindih membuat trayek angkutan umum sulit direvitalisasi.
Hal itu dikatakan peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Triono Widi Sasongko dalam diskusi bertema Revitalisasi Trayek Angkutan Umum DKI Jakarta Integrasi dan Alternatif Mengatasi Kemacetan Jakarta yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Jakarta Media Center, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Menurut Triono, permasalahan pengelolaan angkutan umum di Jakarta cukup beragam di antaranya, masih banyak trayek yang berimpitan dengan trayek busway, sistem setoran yang mempengaruhi perilaku sopir untuk tidak tertib di jalan raya.
"Salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta adalah melakukan revitalisai angkutan umum. Kalau revitalisasi tidak segera dilakukan maka dalam waktu yang tidak lama lagi, jalanan di Ibukota akan stagnan. Pemprov harus segera mencari solusi," katanya.
Dikatakan, Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang disahkan 26 Mei 2009 harus mengacu rencana umum jaringan trayek angkutan umum. Dalam Pasal 144 dan 145 UU itu menyebutkan jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum disusun berdasarkan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Ketua DPD Organda DKI Jakarta Herry JC Rotty mengemukakan, kebijakan pengelolaan transportasi di Jakarta ada pada pemerintah. Organda, akan mendukung rencana pemerintah dalam merevitaslisasi trayek angkutan umum. [H-14]
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9631
Post a Comment