Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

TNLL Belum Punya Zonasi

Kamis, 06 Agustus 2009

PALU- Meski Lore Lindu telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Taman Nasional sejak Tahun 1993. Namun, hingga saat ini Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) belum memiliki zonasi atau pembagian klasifikasi kawasan jelas.
Kepala BTNLL, Widagdo, Selasa (4/08) mengatakan, soal perizinan zonasi TNLL, pihaknya tengah berusaha melakukan proses pengesahannya. Menurutnya, , TNLL bukanlah satu-satunya taman nasional yang belum mempunyai zonasi. Dari hasil evaluasi rapat kerja pekan lalu di Bogor Jawa Barat, hanya 35 persen dari seluruh taman nasional di Indonesia yang mempunyai zonasi resmi, sementara yang lainnya masih dalam proses pengusulan.
“Memang, untuk TNLL hingga saat ini belum ada zonasi resmi yang disahkan Direktotat Jendral (Dirjen) Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan. Namun kami sementara mengusulkannya. Kita sudah punya peta zonasi beserta data lengkap tentang kawasan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan mengusulkannya. Paling lambat September,” kata Widagdo.
Luas areal TNLL yang kurang lebih 217.991.994 hektar, juga jadi hambatan pemetaan zonasi dan pendataan. Untuk melakukan zonasi tersebut, kata Widagdo, pihaknya menghabiskan waktu selama dua tahun, untuk merampungkan semua data dan peta setiap desa yang ada di kawasan TNLL.
Kata Widagdo, Saat melakukan pemetaan, tim yang bekerja di lapangan, sudah melakukan koordinasi dengan pemuka masyarakat dan aparat desa. Sehingga, jika dikatakan tidak berkoordinasi atau kurang melibatkan masyarakat, itu tidak benar.
“Tidak semua masyarakat yang terlibat. Namun kita melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Itu kan sudah representatif dari segi partisipasi,” tambahnya lagi.
Saat disinggung tentang Kawasan Dongi-dongi, Widagdo mengaku kawasan tersebut beralih menjadi kawasan rehabilitasi, meskipun sebelumnya sudah memenuhi syarat bagi peruntukkan zona inti.
Faktor yang menyebabkan perubahan kawasan tersebut menjadi zona rehabilitasi, diakibatkan adanya masyarakat yang bermukim dikawasan tersebut tanpa izin.
Menurutnya, konsep konservasi yang berdasarkan undang-undang, membolehkan warga bermukim disekitar kawasan, asalkan sudah ada sebelum kawasan tersebut ditetapkan menjadi taman nasional. Namun, jika mereka hadir setelah kawasan ditetapkan, itu melanggar aturan. Maka masyarakat tersebut dinyatakan illegal.(SAHRIL)

http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2798&Itemid=2
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts