Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Warga Kota Wajib Tanam Pohon di Pekarangan

Rabu, 29 Juli 2009 | 02:04 WITA

Bisa Kena Kurungan 3 Bulan

MULAI saat ini, warga Kota Makassar diwajibkan menanam pohon pelindung atau tanaman hias di pekarangan rumah atau bangunan. Rumah toko (ruko) maupun usaha yang selama ini tandus juga diwajibkan memelihara pohon dan tanaman hias dengan baik.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Pasal 9 Nomor 25 Tahun 1997 tentang Penghijauan dalam Wilayah Kota pelanggar diancam dengan hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 ribu.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga meneken edaran kepada warga kota tertanggal 9 Juli 2009 untuk melakukan penghijauan.

Dalam edaran bernomor 522.4/571/UM/VII/2009 tersebut disebutkan semua warga, penghuni, penanggungjawab rumah dan bangunan, untuk menanam pohon minimal satu pohon untuk penghijauan.

"Setiap rumah dan bangunan wajib menanam satu pohon untuk penghijauan di halaman masing-masing," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Senin (27/7).

Jika tidak bisa ditanami pohon, menurut Ilham, penanggungjawab wajib menyediakan tanaman hias dalam pot serta memeliharanya dengan baik.
Langkah ini juga dilakukan dilakukan untuk mewujudkan visi Makassar tahun 2014 dan mendukung program Sulsel Go Green.

Terkait program Go Green, warga juga diimbau tidak melakukan penebangan pohon sembarangan. Harus seizin dari instansi terkait sebelum melakukan aktivitas terlarang tersebut.

Wakil Wali Kota Supomo Guntur bahkan mengancam akan mempidanakan pelaku penebangan pohon di dalam kota.

"Pemerintah provinsi sudah canangkan program go green. Pohon dipelihara dan sudah tumbuh dengan baik. Kok bisa seenaknya menebang," jelas Karaeng Sewang belum lama ini.

Terkait hal ini, warga kota bisa berkonsultasi dengan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keindahan Makassar di kompleks Kantor Gabungan Dinas di Jl Urip Sumoharjo No 8, telepon (0411) 457001.(axa)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/41256
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts