Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Daerah Bisa Tentukan TDL

Wednesday, 09 September 2009

Pemukiman Orang Kaya Lebih Mahal

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan menjadi undang-undang (UU). Regulasi baru ini menggantikan UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada tanggal 15 Desember 2005 dibatalkan Mahkamah Konstistusi (MK) dan UU No. 15 tahun 1985 yang diamanatkan MK mengisi kekosongan dipandang belum mengakomodasi perkembangan sektor ketenagalistrikan.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan isi pokok dalam UU ketenagalistrikan yang baru adalah usaha penyediaan tenaga listrik yang dikuasai negara. Selain itu, berisi pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, dan BUMN yang diberi prioritas pertama untuk melakukan penyediaan tenaga listrik, harga jual tenaga listrik bersifat regulasi.

"Kini kewenangan daerah diangkat. Di daerah, penetapan tarif listrik akan dilakukan bersama dengan DPRD. Menurut UU ini, Pemda juga harus membantu subsidi listrik. Tujuannya agar listrik bisa lebih menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilayani PLN," katanya kemarin (8/9).

Menurut Purnomo, PT PLN (Persero) tetap tidak memiliki menentukan tarif listrik. Tetapi, kewenangan masih dipegang Pemerintah bersama DPR. "Ini namanya regulated monopoly. Karena kalau tidak diatur oleh negara, PLN bisa mengambil untung seenaknya," tegasnya.

Dia menambahkan mulai 2011, PLN akan mengenakan tarif listrik yang lebih tinggi untuk kawasan pemukiman orang kaya. Regionalisasi tarif seperti ini menjadi salah satu pokok UU Ketenagalistrikan yang baru disahkan.

"Pricing di Pondok Indah dan Menteng harusnya lebih mahal dibanding daerah lain. Karena purchasing power ability-nya jelas lebih tinggi, masak di daerah itu tarifnya sama dengan di Depok misalnya. Tapi sesuai Undang-Undang baru ini, penetapan tarifnya harus dengan persetujuan DPR," ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif untuk pemukiman orang kaya menuju ke tarif keekonomian biaya pokok penyediaan listrik tidak hanya berlaku di Jakarta. Tetapi juga di seluruh kota-kota lain di Indonesia.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM J. Purwono, kebijakan Regionalisasi Tarif tersebut kemungkinan baru diterapkan akhir 2010 atau awal 2011. diharapkan masyarakat tidak terlalu berlebihan menanggapi kemungkinan pemerintah melakukan swastanisasi listrik jika RUU Ketenagalistrikan disahkan. "Itu ketakutan yang berlebihan, Mereka belum baca, jadi biarkan mereka baca dulu RUU itu," ujarnya.

RUU itu justru mendorong agar setiap daerah memperoleh pasokan listrik yang sesuai dengan kebutuhan. Ia mengatakan, saat ini, banyak daerah yang masih menunggu pasokan listrik dari PLN. "Daftar tunggunya luar biasa banyak, itu yang harus mendapat solusi," jelasnya.(jpnn)

http://www.malutpost.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts