Rabu, 16 September 2009 | 16:34 WIB
Kapitalisme yang seharusnya dijauhi dari dasar pembentukan sistem pendidikan di Tanah Air, ternyata dinilai masih tersembunyi dalam kandungan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).
"Kapitalisme bersembunyi di balik pasal-pasal UU BHP," kata Koordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan, Taufik Basari dalam diskusi tentang UU BHP di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, sistem BHP sebagai landasan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional bertentangan dengan paradigma pendidikan yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Taufik Basari berpendapat, pemerintah dan DPR melalui UU BHP telah mendorong pendidikan terjun ke dalam pasar pendidikan dan sudah menciptakan pendidikan yang mengadopsi model pasar.
"Semangat dasar sistem BHP secara perlahan melepaskan tanggung jawab pemerintah kepada penyelenggara pendidikan," katanya.
Taufik memaparkan, hal tersebut antara lain akan membebani masyarakat karena berpotensi menciptakan biaya pendidikan yang tinggi.
Praktisi pendidikan Prof Winarno Surachmad mengatakan, kebijakan pendidikan diharapkan terkait dan bersumber dari konstitusi yang diamanahkan oleh Pancasila.
"Dengan demikian kebijakan pendidikan bukan hanya sekadar menjadi kebutuhan sekolah, tetapi kebijakan hidup yang secara menyeluruh berarti kebijakan berbangsa setiap warga negara," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam pidatonya di sidang paripurna khusus DPD pada 19 Agustus meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan kebijakan badan hukum pendidikan (BHP) dan ujian nasional (UN) setelah DPD mendapat masukkan dari berbagai komunitas pendidikan di daerah-daerah.
"Kami sarankan kiranya dapat diadakan pengkajian ulang terhadap penerapan kebijakan-kebijakan tersebut dalam rangka mengupayakan sistem yang tepat untuk kondisi Indonesia," ujar Ginandjar.
Dia mengemukakan, DPD telah menerima banyak masukkan dan keluhan dari komunitas pendidikan serta masyarakat di daerah mengenai beberapa instrumen kebijakan pendidikan, khususnya tentang persoalan BHP dan UN.
Menurut Ginandjar, pengkajian ulang atas dua kebijakan nasional itu demi memelihara standar mutu pendidikan Indonesia serta upaya mengembangkan sumber dana pendidikan yang berasal dari masyarakat. (Ant/soe)
http://www.wartakota.co.id/read/pendidikan/12493
Post a Comment