Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Lima Bus Antarkota antar Provinsi Langgar Ketentuan Tarif

Selasa, 22 September 2009 | 19:04 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Harry Susilo

SEMARANG, KOMPAS.com - Meskipun telah ditetapkan ketentuan tarifnya oleh pemerintah, masih terdapat lima bus antarkota antar provinsi yang melanggarnya dengan tidak mematuhi tarif batas atas. Pelanggaran ini didapatkan dari pengaduan ke posko Lembaga Perlindungan dan Pembinaan Konsumen Semarang.

Ketua Lembaga Perlindungan dan Pembinaan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono, Selasa (22/9), mengatakan, pelanggaran tersebut diperoleh dari pengaduan penumpang yang menaikinya dari halte bus Krapyak, Kota Semarang, sejak tanggal 15 September hingga 19 September.

Lima bus kelas ekonomi antarkota antarprovinsi (AKAP ) yang melanggar tersebut antara lain, dua bus Garuda Mas jurusan Jakarta-Purwodadi, Limas Express jurusan Bogor-Semarang, Rajawali jurusan Bandung-Wonogiri, dan Harta Sanjaya jurusan Jakarta-Solo.

Tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 139 per kilometer, namun kelima bus tersebut menetapkan tarif mencapai 37,1 persen 218,47 persen dari batas atas.

"Ada yang harga tiketnya semestinya hanya Rp 81.640 tetapi dijual dengan harga Rp 200.000 per penumpang," kata Ngargono.

Menurut Ngargono, hasil temuan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Sabtu (19/9) agar perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Laporan yang disampaikan telah melampirkan nama PO, nomor polisi bus yang melanggar, identitas penumpang, tiket yang dijual, dan waktu serta tempat kejadian.

Ngargono menuturkan, tarif yang diberlakukan PO tersebut jelas merugikan konsumen karena harus membayar tiket melebihi yang seharusnya.

"Walaupun ada campur tangan calo, tetapi hal itu tetap tanggung jawab dari PO," kata Ngargono yang berharap segera ada tindaklanjut terhadap pelanggaran tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jateng Kris Nugroho mengatakan, temuan dari LP2K sedang diproses di Dirjen Perhubungan Darat. "Kita tunggu saja hasilnya," ucapnya.

Jika memang terbukti melanggar ketentuan tarif sesuai dengan yang tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009 tentang tarif bus AKAP, Kris menegaskan, maka PO yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin trayek. "Kalau sampai melanggar, maka sanksinya juga harus tegas," kata Kris.

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/09/22/19042843/Lima.Bus.Antarkota.antar.Provinsi.Langgar.Ketentuan.Tarif
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts