Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Ratusan Ribu Produk Manufaktur Terancam Ditarik

RUU Jaminan Produk Halal

Selasa, 08 September 2009 16:47 WIB

Penulis : Zubaedah Hanum

JAKARTA-MI: Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang bakal disahkan dalam waktu dekat bakal menyebabkan ratusan ribu produk manufaktur ditarik dari peredaran. Pasalnya, salah satu pasal dalam RUU itu mewajibkan adanya proses sertifikasi halal, yang selama ini masih bersifat sukarela.

Setidaknya ada empat kategori produk yang rentan mengalami hal itu. Yakni, makanan minuman, obat-obatan, kosmetik dan rekayasa genetik.

"Kami tetap menolak adanya sertifikasi halal. Jika dipaksakan, kami akan gugat melalui uji materill ke Mahkamah Konstitusi," cetus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) MS Hidayat, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/9).

Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani, proses mendapatkan sertifikat halal menjadi tidak sederhana dalam UU itu.

"Kalau UU itu dilaksanakan, seluruh produk dari 4 jenis itu yakni makanan minuman, obat-obatan, kosmetik dan rekayasa genetika harus ditarik untuk disertifikasi ulang. Bisa dibayangkan antrean yang akan terjadi," keluhnya.

Sebelum sertifikasi halal diwajibkan, timpalnya, prosesnya bisa memakan waktu hingga enam bulan. Saat ini tercatat 23.600 jenis produk dari 1.096 perusahaan industri besar dan menengah yang melakukan sertifikasi halal secara sukarela.

"Dikhawatirkan juga akan muncul produk dengan label palsu. Ini berbahaya, apalagi jika sudah menyangkut produk farmasi. Ini resiko dari implementasi UU JPH," cetus Hariyadi.

Asumsi itu ditangkap pengusaha berdasarkan draf RUU JPH yang saat ini mendekati final dan dijadwalkan akan diketok DPR pada 15 September 2009.

"Kami takutkan kalau RUU JPH ini bersayap. Kalau memang sukarela, bisa kita terima. Tapi draf saat ini masih bersifat mandatori. Itu jelas kita tolak," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani menambahkan, proses sertifikasi halal akan menyebabkan efek domino yang mengancam tidak beroperasinya sebuah perusahaan.

"Contohnya industri kosmetik besar yang menggantungkan bahan baku dari industri kecil di bawahnya. Begitu juga untuk produk impor yang harus diaudit dulu ke negara asal," paparnya.

Menurut draf RUU JPH yang ada, pemerintah menargetkan kewajiban sertifikasi halal mulai tahun depan. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi, yakni pidana kurungan dua tahun dan denda Rp1 miliar.

Pertimbangan pembuatan RUU Jaminan Produk Halal itu, salah satunya didasarkan semakin maraknya makanan, minuman maupun obat-obatan luar negeri yang masuk ke Indonesia baik secara legal maupun ilegal. (Zhi/OL-7)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94703/16/1/Ratusan-Ribu-Produk-Manufaktur-Terancam-Ditarik
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts