Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Cemari Kali Surabaya, 3 Industri Susul RPH

Sabtu, 31 Oktober 2009 | 8:28 WIB

Surabaya,Surya -Tiga perusahaan besar yang berlokasi di sepanjang Kali Surabaya, bakal diajukan ke meja hijau dengan tuduhan melakukan pencemaran air sungai.

Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Platinum Ceramics Industry (pabrik keramik di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya), PT Suparma (pabrik kertas yang juga berlokasi di Jalan Mastrip), dan PT Titani Alam Semesta (pabrik makanan olahan di Jalan Raya Tenaru Driyorejo, Gresik).

“Kejari komitmen memerangi pencemaran di sungai yang menjadi bahan baku PDAM Surabaya. Meskipun terkait perusahaan besar, tidak ada kata takut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Roch Adi Wibowo Adi, Jumat (30/10).

Catatan kejaksaan menyebutkan, PT Suparma diduga mencemari sungai setelah terjadi kebocoran pada pompa press sludge. Pompa itu seharusnya menyedot air limbah untuk kemudian dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibat dari kebocoran tersebut, limbah yang seharusnya diolah, langsung terbuang ke Kali Surabaya.
Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial GBF yang menjabat sebagai kepala IPAL perusahaan .

Sementara PT Platinum Ceramics Industry, diduga mencemari Kali Surabaya setelah ditemukan rembesan pada bahan baku, termasuk tanah liat di sekitar pabrik. Ini akibat tidak sempurnanya gudang penyimpanan bahan baku. Untuk perusahaan keramik ini yang menjadi tersangka adalah pejabat kepala gudang bahan baku berinisial AG.

Sementara di PT Titani Alam Semesta, pencemaran diduga muncul setelah air blow down yang berasal dari unit ketel, ternyata mengandung bahan pencemar. Di perusahaan itu, kepala divisi sanitasi dan IPAL berinisial YW dijadikan tersangka.

“Semuanya tidak ditahan. Namun kami akan mengecek lagi identitasnya,” janjinya. Sebelumnya, PN Surabaya memvonis dua pejabat RPH Kedurus dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara karena terbukti membuang limbah ke Kali Surabaya.

Direktur Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi, mengatakan baru pertama kali pencemar sungai diseret ke jalur hukum. “Ini rekor, selama ini aparat kesulitan menjerat pencemar,” katanya.

Aparat hukum harus memberikan hukuman maksimal pada pencemar Kali Surabaya. sebab tindakannya tidak hanya merusak sumberdaya air, namun juga merusak kesehatan warga Surabaya karena air kali Surabaya adalah bahan baku PDAM Surabaya, ujar Prigi. uca

http://www.surya.co.id/2009/10/31/cemari-kali-surabaya-3-industri-susul-rph.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts