Sabtu, 31 Oktober 2009
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Satu dari lima stasiun televisi swasta lokal Lampung yang telah rutin mengudara terancam tidak dapat melanjutkan proses siarannya karena ketersediaan kanal (frekuensi) yang tidak mencukupi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Ansyori Bangsaradin saat ditemui usai pengangkatan sumpah jabatan anggota KPID Pengganti Antarwaktu (PAW), Jumat (30-10).
Ansyori mengatakan jatah lima belas kanal untuk televisi di Lampung sudah diisi sepuluh stasiun televisi swasta dan satu stasiun televisi milik pemerintah, yakni TVRI. Akibatnya, satu dari lima stasiun televisi swasta lokal yang sudah mengudara, yakni Lampung TV, Radar TV, Siger TV, Tegar TV, dan Krakatau TV, terancam tidak dapat mengudara kembali.
"Ya, tidak bisa tidak. Satu dari lima stasiun televisi swasta lokal itu harus menghentikan proses siarannya," kata Ansyori.
Namun, Ansyori mengaku hingga kini pihak KPID Lampung masih belum dapat menyebutkan stasiun televisi swasta lokal mana yang tidak dapat melanjutkan siaran. Pasalnya, izin siaran kelima stasiun televisi tersebut belum dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Oleh sebab itu, Ansyori mendesak pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mengeluarkan izin siaran stasiun televisi swasta lokal Lampung, sehingga nantinya dapat terlihat stasiun televisi mana yang tidak diperkenankan melanjutkan siarannya.
"Sudah satu tahun lebih syarat-syarat perizinan diajukan. Saya harap pihak Kominfo segera mengeluarkan izin, sehingga stasiun televisi yang dianggap tidak kredibel dapat dihentikan proses siarannya," kata Ansyori.
Dalam tubuh KPID Lampung sendiri mulai kemarin terjadi pergantian anggota. Rozali Umar yang belum satu tahun menjabat mengajukan surat permohonan diri pada Desember lalu. "Rozali sudah mengajukan surat pengunduran diri akhir tahun lalu dengan alasan ada kesibukan lain yang lebih mendesak. Setelah diproses, akhirnya surat pengunduran diri disetujui," ujarnya.
Kemudian, menurut dia, berdasarkan Keputusan Gubernur No.6/635.a/IV.02/HU/2009, diangkatlah Safnizal Datuk Sinaro sebagai pengganti Rozali. "Safnizal akan ditempatkan di bagian kelembagaan. Semoga ia dapat melakukan tugasnya dengan baik," kata dia. n MG3/K-1
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009103106344619
Post a Comment