Thursday, 26 November 2009 12:46
MEDAN - Perusahaan di Sumatera Utara banyak yang tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang dialami karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kepala seksi keselamatan kerja Disnakertrans Sumut, Gembira Tarigan, di Medan, siang ini, mengatakan, perusahaan seharusnya selalu melaporkan kecelakaan kerja yang dialami karyawannya.
"Akibatnya hak pekerja terkait keselamatan kerja dan kesehatan belum terlindungi," katanya.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja, menurutnya, sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Pihaknya akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan aturan K3 di semua perusahaan yang ada di seluruh kabupaten/kota.
"Apabila ada yang melanggar akan ditutup secara paksa. Namun sebelum ditutup paksa, Disnakertrans akan memberikan surat peringatan dan teguran terlebih dahulu," ujarnya.
Menurutnya, penerapan K3 itu untuk mencegah kasus-kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi di sektor konstruksi, perhubungan darat, laut dan udara, pertambangan serta sektor lainnya.
Diakui, penerapan K3 sudah cukup baik meski belum optimal. "Kami hanya menginginkan mereka lebih optimal dalam penerapan K3, guna menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan," katanya.
(dat01/ann)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69393:banyak-perusahaan-tidak-laporkan-kasus-kecelakaan-kerja&catid=15:sumut&Itemid=28
Post a Comment